BREAKING

NASIONAL

Eks Danjen Kopassus Soenarko Protes Keras Usai Roy Suryo Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Minta Presiden Prabowo Turun Tangan

Jakarta — Mantan Komandan Jenderal Kopassus, Mayjen TNI (Purn) Soenarko, menyampaikan protes keras terhadap langkah kepolisian yang menetapkan Roy Suryo dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Ia menilai penetapan tersebut tidak adil dan meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan untuk menghentikan apa yang disebutnya sebagai bentuk kriminalisasi terhadap aktivis dan akademisi.

Dalam pernyataannya di Jakarta, Soenarko menyebut bahwa langkah hukum yang menimpa Roy Suryo dan rekan-rekannya adalah “contoh nyata penyalahgunaan wewenang”. Menurutnya, para tersangka bukanlah pelaku kejahatan, melainkan pihak yang berupaya menyuarakan kebenaran dan melakukan pengawasan publik terhadap pejabat negara.

“Ini bukan soal siapa yang benar atau salah, tapi soal kebebasan berbicara yang mulai dibungkam. Negara tidak boleh menggunakan hukum sebagai alat untuk menekan rakyatnya sendiri,” tegas Soenarko dalam keterangannya kepada media.

Purnawirawan jenderal baret merah itu menilai bahwa aparat penegak hukum seharusnya mengedepankan asas proporsionalitas dan membuka ruang dialog terhadap perbedaan pendapat. Ia juga meminta agar pemerintah menunjukkan keberpihakan pada nilai-nilai demokrasi, bukan justru mempersempit ruang kritik masyarakat.

Soenarko juga menyoroti bahwa kasus ini muncul di tengah meningkatnya ketegangan politik pascapergantian pemerintahan. Ia mengingatkan bahwa tindakan berlebihan terhadap tokoh publik dan akademisi justru bisa menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum.

Sementara itu, Polda Metro Jaya telah mengonfirmasi bahwa proses hukum terhadap delapan tersangka terus berjalan. Polisi menyebut, penetapan status tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti digital terkait penyebaran dokumen yang dianggap melanggar hukum.

Namun, sebagian kalangan menilai bahwa kasus ini tidak semestinya dibawa ke ranah pidana. Banyak pihak berpendapat bahwa kritik terhadap pejabat publik, termasuk Presiden, seharusnya dijamin oleh konstitusi sebagai bagian dari kebebasan berpendapat dan hak akademis warga negara.

Soenarko kemudian menyerukan agar masyarakat sipil, akademisi, dan tokoh bangsa bersatu dalam menjaga kebebasan berekspresi. Ia menegaskan bahwa demokrasi tidak akan hidup tanpa keberanian rakyat untuk mengungkapkan pendapat secara terbuka dan bertanggung jawab.

Protes keras dari Soenarko ini menjadi sinyal bahwa kasus Roy Suryo dan dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi bukan hanya persoalan hukum semata, tetapi juga ujian bagi pemerintahan baru dalam menegakkan prinsip keadilan, transparansi, dan perlindungan hak warga negara.[]

author avatar
Redaksi Editor
Seantero News

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts