JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah tegas dengan melakukan penahanan terhadap mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI, Ma’ruf Cahyono. Upaya paksa ini dilakukan setelah Ma’ruf resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi bernilai fantastis, yakni mencapai sekitar Rp30 miliar, terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR RI.
Proses penahanan dieksekusi pada Kamis (9/7/2026), sesaat setelah tim penyidik merampungkan pemeriksaan intensif terhadap Ma’ruf selama kurang lebih enam jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Ma’ruf keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan dan tangan terborgol, sebelum akhirnya digiring menuju rumah tahanan. KPK bakal menahan tersangka untuk 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan, terhitung sejak 9 hingga 28 Juli 2026.
Monopoli Jabatan demi Kendali Penuh Proyek
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membeberkan bahwa dugaan penyalahgunaan wewenang ini terjadi sepanjang masa jabatan Ma’ruf sebagai Sekjen MPR RI pada periode 2016–2023.
Sebagai Pengguna Anggaran (PA), Ma’ruf ditengarai melakukan siasat tidak lazim dengan menunjuk dirinya sendiri untuk mengemban posisi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Strategi rangkap jabatan ini sengaja dilakukan agar ia memiliki kendali mutlak tanpa celah terhadap seluruh proses pengadaan di instansi tersebut.
Setelah memegang kendali penuh, Ma’ruf diduga menginstruksikan seseorang kepercayaannya yang berinisial Z untuk mengumpulkan para calon rekanan proyek. Kepada para vendor tersebut, kaki tangan tersangka meminta komitmen fee yang diistilahkan sebagai “uang hangus” atau “uang assalamualaikum”. Nilai setoran wajib ini dipatok sebesar 10 persen dari total nilai setiap paket pekerjaan.
Dari skema pemerasan vendor ini, KPK mendeteksi adanya aliran dana sekitar Rp7 miliar yang masuk ke kantong tersangka, baik yang diterima secara langsung maupun lewat perantara.
Temuan Rekening Nominee dan Akun Trading
Penyelidikan mendalam KPK mengungkap bahwa nilai gratifikasi Ma’ruf jauh lebih besar dari sekadar setoran tunai proyek. Penyidik mengendus adanya fasilitas keuangan ilegal lainnya yang dinikmati oleh tersangka, di antaranya:
Akun Pialang Saham: Fasilitas akun perdagangan (trading) pialang atas nama pihak lain bernilai Rp14,4 miliar.
Rekening Nominee Vendor: Rekening penampung (nominee) milik pihak swasta yang menjadi penyedia alat tulis kantor (ATK) di Setjen MPR dengan saldo mengendap sekitar Rp16,4 miliar.
Jika diakumulasikan dari seluruh rantai transaksi gelap tersebut, lembaga antirasuah memperkirakan total gratifikasi yang berhasil dihimpun oleh Ma’ruf menyentuh angka Rp30 miliar.
Penyitaan Aset Mewah hingga Dana Resepsi
Bergerak cepat untuk menyelamatkan kerugian keuangan negara, tim penyidik KPK bergerak ke lapangan dan menyita sejumlah aset bernilai tinggi milik tersangka yang diduga kuat dibeli menggunakan uang hasil korupsi.
Beberapa aset yang kini disita oleh KPK meliputi:
Satu unit kendaraan roda dua premium Harley-Davidson.
Satu unit mobil SUV mewah Jeep Rubicon.
Satu unit sepeda lipat eksklusif Brompton senilai kurang lebih Rp30 juta.
Satu unit gawai pintar premium Samsung Z Fold.
Gitar musik bernilai sekitar Rp10 juta.
Aliran dana sebesar Rp1,9 miliar yang dialokasikan untuk merenovasi rumah pribadinya di wilayah Gandul, Depok.
Sejumlah uang yang digunakan untuk membiayai pesta resepsi pernikahan sang anak pada tahun 2020 lalu.
Atas perbuatan rasuah tersebut, Ma’ruf Cahyono dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK menegaskan bahwa penanganan perkara ini tidak akan berhenti di sini. Tim penyidik masih terus melakukan pengembangan guna menelusuri aliran dana lainnya, sekaligus memburu potensi keterlibatan pihak-pihak lain yang ikut menikmati uang haram tersebut.[]











