BREAKING

HUKUM

Negara Rugi Rp863,84 Miliar, Berkas Korupsi Pengadaan Motor Listrik Badan Gizi Nasional Masuk Tahap Penuntutan

Kejagung melimpahkan lima tersangka dugaan korupsi pengadaan motor listrik BGN senilai Rp863,84 miliar ke Kejari Jakarta Pusat.

JAKARTA – Penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan armada motor listrik untuk operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) resmi memasuki babak penuntutan. Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM Pidmil) Kejaksaan Agung melimpahkan lima orang tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2026).

Pelimpahan berkas dan penyerahan para tahanan tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.

“Dalam perkara tersebut, terdapat lima orang tersangka yang diserahkan kepada Tim Penuntut Umum Koneksitas,” terang Anang dalam pernyataan resminya di Jakarta, Sabtu (10/10/2026).

Kelima tersangka berasal dari klaster penyelenggara negara dan petinggi korporasi swasta rekanan:

BU, mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan BGN yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);

GB, Direktur PT ASE dan PT AKI;

AM, Komisaris PT ASE dan PT YAT;

YY, Direktur PT YAT; serta

AA, Direktur PT ASE.

Modus Motor Tanpa Baterai dan Ketiadaan Pelat Dinas

Perkara rasuah ini berakar dari proyek pengadaan 19.269 unit kendaraan roda dua bertenaga listrik pada tahun anggaran 2025–2026 yang dimenangkan oleh PT YAT. Armada tersebut terdiri atas 13.155 unit sepeda motor listrik jenis trail serta 6.114 unit tipe skuter atau bebek.

Penyelidikan mengungkap fakta bahwa ribuan kendaraan yang diserahterimakan berada dalam kondisi cacat fungsi dan tidak lengkap. Sebanyak 5.355 unit motor trail serta 230 unit motor bebek dilaporkan tidak dilengkapi dengan baterai penggerak.

Kejanggalan kian mencolok lantaran seluruh 19.269 unit motor listrik tersebut tidak memiliki dokumen tanda nomor kendaraan bermotor dinas (pelat nomor resmi).

Ketiadaan registrasi fisik ini menyebabkan seluruh armada tidak dapat digunakan untuk mobilitas operasional di jalan raya, sekaligus mengganjal proses legalitas inventarisasi ke dalam pos Barang Milik Negara (BMN).

“Seluruh motor listrik roda dua yang diserahkan tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas, sehingga tidak dapat dimanfaatkan, digunakan, atau dimasukkan ke dalam inventarisasi BMN,” jelas Anang.

Kerugian Negara Menyentuh Rp863,84 Miliar

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, permufakatan jahat dalam proyek pengadaan ini mengakibatkan kerugian kas negara yang fantastis, mencapai Rp863.846.166.953 (sekitar Rp863,84 miliar).

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat sangkaan pidana berlapis. Dakwaan primair mengacu pada Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Sementara itu, dakwaan subsidair membidik para tersangka dengan Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Pascapenyerahan Tahap II, kelima tersangka langsung menjalani masa penahanan rutan selama 20 hari ke depan. Tim penuntut umum Kejari Jakarta Pusat kini tengah merampungkan draf surat dakwaan sebelum melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk segera disidangkan.[]

author avatar
Redaksi Editor
Seantero News

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts