BREAKING

HUKUM

Tipu Korban hingga Rp50 Miliar, Pelarian Terpidana Firman Handoko Berakhir di Tabanan

Satgas SIRI Kejaksaan Agung menangkap Firman Handoko, terpidana kasus penipuan Rp50 miliar yang buron, di Tabanan Bali.

DENPASAR – Pelarian terpidana kasus penipuan kelas kakap, Firman Handoko, akhirnya terhenti. Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil membekuk buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Bali tersebut di Kabupaten Tabanan, Bali, Jumat (9/10/2026).

Penyergapan dilakukan saat terpidana terdeteksi berada di kawasan Kelurahan Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan.

Dalam proses penindakan tersebut, Firman bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan saat diamankan petugas intelijen Adhyaksa. Usai diringkus, terpidana langsung digiring menuju Kantor Kejaksaan Tinggi Bali guna menjalani pemeriksaan administrasi sebelum dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan.

Putusan Kasasi MA dan Kerugian Rp50 Miliar

Firman Handoko menyandang status terpidana berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) berdasarkan amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 125K/Pid/2024 tertanggal 27 Februari 2024.

Dalam putusan kasasi tersebut, majelis hakim menyatakan Firman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Atas perbuatannya, ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan 7 bulan.

Skandal penipuan yang menjerat Firman menyedot perhatian publik lantaran nilai kerugian materiil yang diderita pihak korban ditaksir mencapai angka fantastis, yakni sebesar Rp50 miliar. Namun, pascaputusan MA terbit, terpidana menghilang dan mangkir dari panggilan eksekusi jaksa hingga akhirnya ditetapkan sebagai buronan.

Penegasan Jaksa Agung: Tak Ada Ruang Aman bagi DPO

Keberhasilan penangkapan ini merupakan bagian dari akselerasi penegakan hukum yang digencarkan Korps Adhyaksa dalam mengeksekusi putusan peradilan yang telah berkekuatan hukum tetap demi menjamin kepastian hukum serta memulihkan hak-hak korban.

Kejaksaan Agung menegaskan kembali arahan Jaksa Agung yang menginstruksikan seluruh jajaran intelijen di pusat maupun daerah untuk mempersempit ruang gerak para pelanggar hukum yang masih berstatus DPO.

Otoritas kejaksaan turut mengimbau para buronan lain yang saat ini masih melarikan diri agar bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri kepada aparat penegak hukum terdekat. Kejaksaan memastikan pemantauan dan pengejaran akan terus berlangsung tanpa henti, menegaskan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi para buronan untuk menghindari pertanggungjawaban pidana.[]

author avatar
Redaksi Editor
Seantero News

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts