SEANTERONEWS.com – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri kembali melancarkan penindakan hukum preventif berskala luas guna memutus rantai pergerakan kelompok radikal. Sebanyak 11 orang tersangka tindak pidana terorisme berhasil ditangkap dari operasi senyap yang berlangsung serentak di enam provinsi di Indonesia.
Penangkapan lintas wilayah tersebut tersebar di Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, serta Maluku Utara.
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol. Mayndra Eka Wardhana, membeberkan bahwa para tersangka terindikasi kuat memiliki keterikatan ideologis dan struktural dengan jaringan teror transnasional.
“Sebelas tersangka diduga terkait jaringan Daulah Islamiyah dan kelompok terorisme lainnya,” terang Mayndra dalam keterangan resminya, Jumat (9/10/2026).
Daftar Inisial dan Indikasi Pelatihan Senjata
Penyidik merilis inisial dan rentang usia dari kesebelas tersangka yang diamankan, yakni HN (43), SM alias NM (52), HA (45), YDKAP (22), Y (36), S (49), A (32), CG (29), MF (37), AF (26), serta MW (42).
Dari hasil pendalaman sementara, tim Densus 88 menemukan indikasi bahwa sejumlah tersangka terlibat aktif dalam agenda penempaan militansi secara terencana. Aktivitas yang tengah dibedah penyidik meliputi pelatihan ketahanan fisik, latihan kemahiran menembak dengan senjata, serta bentuk pembekalan taktis lainnya yang mengarah pada kesiapan aksi teror.
Temuan kegiatan paramiliter ini menjadi pijakan penting bagi penyidik untuk mengurai peran spesifik masing-masing individu, mulai dari perekrut, fasilitator lapangan, hingga pihak yang mempersiapkan sarana aksi.
Proses Penyidikan Berlandaskan Prosedur Hukum
Menindaklanjuti penangkapan tersebut, aparat kepolisian bergerak cepat menggeledah sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian maupun pos konsolidasi kelompok. Dari penyisiran tersebut, petugas menyita berbagai barang bukti terkait untuk melengkapi berkas perkara serta memeriksa para saksi.
Mayndra menegaskan bahwa seluruh rangkaian penegakan hukum, mulai dari penangkapan awal hingga proses pengamanan barang bukti, dilaksanakan secara profesional dan patuh pada prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku.
Hingga saat ini, proses penyidikan masih berlangsung secara intensif. Korps burung hantu Densus 88 terus melacak jejak digital, rekam komunikasi, serta potensi simpul pendanaan guna membongkar kemungkinan keterlibatan jejaring sel tidur lain yang berafiliasi dengan kesebelas tersangka di seluruh pelosok tanah air.[]










