BREAKING

NASIONAL

Sembilan Hakim MK Dilaporkan Lagi soal Sidang Ijazah Gibran

Sembilan hakim MK dilaporkan ke MKMK terkait sidang ijazah Gibran. Simak duduk perkara, dugaan pelanggaran etik, dan respons kelembagaan.

JAKARTA — Polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali memicu kontroversi. Kali ini, Tim Hukum Merah Putih ( THMP ) melaporkan sembilan hakim konstitusi kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi ( MKMK ) setelah majelis memeriksa perkara yang mempersoalkan ijazah Gibran .

Koordinator THMP, Suhadi, menyampaikan laporan tersebut di Gedung MK, Jakarta, Kamis (8/10/2026). Ia menekankan seluruh hakim yang menangani perkara itu juga dilaporkan karena, menurutnya, tidak ada hakim yang menyatakan pendapat berbeda dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan.

“Kesembilan hakim kami laporkan. Jadi, tidak perlu disebutkan satu per satu karena tidak ada yang menyatakan pendapat berbeda,” ujar Suhadi, sebagaimana diberitakan iNews pada Kamis (8/10/2026).

Langkah THMP tersebut menambah tekanan terhadap MK setelah terjadi gangguan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan Gibran menjadi sorotan publik.

Sebelumnya, sembilan hakim konstitusi juga diadukan ke MKMK oleh Ketua Umum Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi), Pian Andreo Halomoan Manurung. Laporan bernomor 05/MKMK/L/10/2026 itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran prinsip independensi dalam pemeriksaan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Dalam pengaduan tersebut, pihak pelapor mempersoalkan tindakan majelis yang menampilkan ijazah Gibran kepada Denny Indrayana, salah satu pengadu perkara. Kuasa hukum pelapor, Saddan Sitorus, mendalilkan adanya dugaan persoalan etik terkait proses tersebut.

Namun tuduhan mengenai iming-iming atau ketidakseimbangan yang disampaikan pihak pengadu tetap merupakan dalil yang perlu diperiksa dan tidak dapat dianggap sebagai fakta yang telah terbukti.

Perkara yang menjadi pangkal polemik itu diputuskan MK pada Selasa (6/10/2026). Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti janji dalam konferensi yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau ijazah luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal setingkat sekolah menengah atas.

Meski demikian, MK tidak mengabulkan permohonan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden. Mahkamah beralasan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut. Selain itu, status Gibran sebagai calon wakil presiden telah berakhir setelah pelantikan pada 20 Oktober 2024.

Putusan itu menampilkan dua persoalan yang perlu dibedakan: pengadilan terhadap bukti pendidikan yang dikeluarkan dalam perkara dan kewenangan hukum untuk membatalkan status pejabat yang telah dilantik.

Oleh karena itu, pernyataan bahwa MK tidak menemukan bukti janji mengenai ijazah tertentu tidak dengan sendirinya berarti mahkamah telah menetapkan bahwa Gibran tidak pernah menempuh pendidikan setingkat SMA.

Laporan terhadap para hakim kini menempatkan MKMK pada posisi penting untuk menilai apakah tindakan hakim dalam menangani perkara tersebut sesuai dengan kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Penilaian itu harus dilakukan melalui pemeriksaan yang objektif, dengan mempertimbangkan bukti dan keterangan seluruh pihak.

Kontroversi ini juga menjadi ujian bagi kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan konstitusi. Di tengah-tengahnya politik yang mengiringi putusan mengenai Gibran, proses etik harus tetap bertumpu pada bukti, prosedur, serta prinsip independensi peradilan—bukan pada tekanan politik ataupun kesimpulan yang mendahului pemeriksaan.(*)

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts