NUSA DUA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperkuat mekanisme pencegahan tumpang tindih norma antara produk hukum pemerintah pusat dan daerah. Langkah korektif ini digulirkan guna menggaransi kepastian hukum, mendongkrak efektivitas tata kelola birokrasi, serta menciptakan iklim penanaman modal yang ramah bagi dunia usaha.
Strategi tersebut dipaparkan langsung oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, dalam forum Indonesia In-House Counsel Summit & Awards 2026 di Nusa Dua, Bali, Jumat (9/10/2026).
Di hadapan praktisi hukum korporasi, Bima menekankan bahwa agenda reformasi regulasi tidak lagi berfokus pada kuantitas penerbitan aturan, melainkan pada pemberantasan potensi ketidakpastian norma hukum yang dapat memperlambat laju ekonomi daerah.
“Tantangan mendasar kita hari ini sejatinya bukan sekadar memangkas atau membuat aturan menjadi lebih sedikit, melainkan bagaimana menekan ketidakpastian regulasi menjadi sesedikit mungkin,” tegas Bima.
Bima menguraikan bahwa peraturan daerah (perda) yang berjalan tanpa sinkronisasi kerap menjadi batu sandungan bagi kelancaran program strategis pemerintah, mengaburkan koordinasi antar-instansi, serta membingungkan para pelaku usaha. Oleh karena itu, pengawasan regulasi kini dipacu ke tahap awal perancangan di tingkat hulu, alih-alih hanya mengandalkan pembatalan perda di hilir.
Evaluasi Propemperda: Baru 37,6 Persen Perda Selaras Pusat
Urgensi pembenahan preventif ini berpijak pada data evaluasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026. Hasil telaah Kemendagri mencatat baru sekitar 37,6 persen rancangan peraturan daerah yang substansinya benar-benar sejalan dengan agenda prioritas nasional.
Kesenjangan angka tersebut menjadi sinyal perlunya integrasi yang lebih solid antara perancang undang-undang di tingkat pusat dan badan pembentukan perda di tingkat daerah.
Empat Langkah Strategis Pengawasan Hulu
Guna menutup celah disharmoni hukum, Kemendagri mengumumkan empat langkah taktis:
Uji Dampak Kedaerahan (Regional Impact Test): Menguji rancangan regulasi kementerian di pusat agar tidak bertabrakan dengan karakter dan kapasitas riil pemerintah daerah.
Pedoman Perda Sektoral: Menyediakan buku panduan standar bagi pemerintah daerah dalam merumuskan draf perda sesuai pembagian urusan pemerintahan.
Integrasi Ekosistem Digital: Menghubungkan secara langsung aplikasi e-Perda milik Kemendagri dengan sistem e-Harmonisasi kelolaan Kementerian Hukum guna memangkas durasi penyelarasan draf aturan.
Pembinaan Berjenjang: Menggelar pendampingan teknis intensif guna mengasah kemahiran konseptual tenaga perancang peraturan perundang-undangan di daerah.
“Ketika ruang koreksi pembatalan di hilir kian terbatas, mutu sebuah perda mutlak ditentukan sejak fase perencanaan dan penyusunan draf awal,” imbuh mantan Wali Kota Bogor tersebut.
Skema Apresiasi dan Insentif bagi Daerah Berprestasi
Di samping pengetatan saringan hukum, Kemendagri tengah mematangkan skema pemberian insentif dan penghargaan bagi pemerintah daerah yang konsisten melahirkan produk hukum berkualitas, transparan, dan terbukti menstimulasi perekonomian lokal.
Bima membuka ruang kemitraan bersama Indonesia Corporate Counsel Association (ICCA) dan platform Hukumonline untuk merancang standarisasi penilaian produk hukum daerah terbaik tersebut.
Langkah ini diapresiasi oleh jajaran pemangku kepentingan hukum yang hadir di Bali, termasuk Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Narendra Jatna dan Presiden ICCA Seradesy Sumardy.
Sinergi terpadu antara regulator, penegak hukum, dan penasihat hukum perusahaan ini diharapkan mampu meletakkan fondasi kepastian hukum yang kokoh, dari pusat hingga ke pelosok daerah.[]










