SEANTERONEWS.com – Tim gabungan TNI Angkatan Laut menggagalkan upaya pengiriman pasir timah tanpa dokumen resmi di kawasan pesisir pantai Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (7/10/2026) malam. Dalam operasi senyap tersebut, aparat menyita muatan pasir timah seberat 8,85 ton yang ditaksir bernilai hingga Rp8,59 miliar.
Penyergapan terkoordinasi ini digawangi oleh Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Timah Pusat Intelijen TNI AL (Pusintelal) bersama personel Pos Angkatan Laut (Posal) Mendanau di bawah naungan Pangkalan TNI AL (Lanal) Bangka Belitung.
Aksi penindakan bermula dari laporan intelijen masyarakat terkait rencana pengangkutan komoditas tambang ilegal melalui dermaga tikus di pesisir Sijuk. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim bergerak cepat menuju koordinat sasaran.
Saat petugas merapat ke titik bongkar muat, sejumlah terduga pelaku yang menyadari kedatangan aparat langsung melarikan diri ke kegelapan rawa-rawa bakau dan perkebunan kelapa sawit di sekitar pantai.
Dua Truk Berisi 177 Karung dan Armada Pelangsir Disita
Di lokasi penyergapan, petugas mendapati dua unit truk pengangkut yang ditinggalkan para terduga pelaku dalam keadaan mesin masih menyala. Pemeriksaan fisik pada bak kedua kendaraan mendapati 177 karung padat berisi pasir timah siap kirim.
Tak jauh dari posisi truk, petugas juga menemukan satu unit minibus Toyota Avanza berwarna perak yang terparkir dalam kondisi terkunci tanpa pengemudi. Di bibir pantai, terparkir pula dua unit perahu pelangsir tanpa muatan yang disinyalir disiapkan sebagai sarana transfer barang menuju kapal pengangkut utama di laut lepas.
Seluruh barang bukti tersebut langsung dievakuasi ke Markas Posal Mendanau guna pengamanan fisik dan penimbangan akurat. Berdasarkan kalkulasi timbangan resmi, volume pasir timah tersebut tercatat mencapai 8.850 kilogram atau setara 8,85 ton.
Potensi Kerugian Ekonomi dan Penelusuran Jaringan
Mengacu pada asumsi harga timah dunia sebesar 54,3 dolar AS per kilogram serta estimasi kurs Rp17.890 per dolar AS, total nilai ekonomi mineral mentah yang berhasil diselamatkan negara mencapai Rp8.597.128.950. Estimasi ini menggambarkan besarnya potensi kebocoran sumber daya alam nasional apabila pengiriman ilegal tersebut lolos dari pengawasan aparat.
Operasi penertiban ini merupakan instruksi langsung dari Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali yang menekankan penguatan pengamanan wilayah pesisir serta pemberantasan penyelundupan komoditas tambang strategis.
Hingga saat ini, aparat gabungan TNI AL masih terus menelusuri identitas para pemilik modal, asal-usul penambangan pasir timah, serta sindikat distribusi yang mengendalikan upaya penyelundupan di Kepulauan Bangka Belitung tersebut.[]










