SEANTERONEWS.com – Pemerintah secara resmi memutuskan untuk menarik “rem darurat” terkait rencana penyesuaian tarif royalti mineral yang semula dijadwalkan berlaku pada Juni 2026. Keputusan strategis ini diambil karena otoritas energi dan moneter masih melakukan kalkulasi mendalam guna merumuskan formulasi kebijakan yang seimbang antara peningkatan penerimaan negara dan keberlangsungan daya saing industri pertambangan nasional.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin mengambil langkah gegabah yang berisiko melumpuhkan sektor hulu energi.
“Kami masih meminta masukan dari pelaku usaha agar formulasi kebijakan tidak membebani sektor,” ujar Bahlil dalam keterangannya di Jakarta, Senin (11/5/2026).
Mencari Formulasi Ideal di Tengah Fluktuasi
Saat ini, kementerian terkait tengah menggodok harmonisasi antara tarif royalti baru untuk komoditas utama seperti batu bara, nikel, emas, hingga timah dengan instrumen fiskal lainnya, termasuk bea ekspor dan windfall tax. Bahlil mengklarifikasi bahwa sidang dengar pendapat yang dilakukan pada 8 Mei 2026 lalu barulah bersifat sosialisasi dan belum menjadi keputusan final.
Pemerintah menyadari bahwa meski harga komoditas global berada di level tinggi, para pelaku usaha tambang sedang menghadapi tantangan berat berupa lonjakan biaya operasional. Target pemberlakuan pada Juni mendatang kini dipertimbangkan kembali untuk mencari titik temu yang menguntungkan negara tanpa merugikan pengusaha.
Tekanan Operasional dan Reaksi Pasar Modal
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Indonesia, Hendra Sinadia, mengungkapkan bahwa margin perusahaan tambang saat ini sedang tertekan hebat akibat kenaikan harga bahan bakar dan gangguan rantai pasok bahan baku yang dipicu oleh ketegangan geopolitik di Timur Tengah.
Ketidakpastian revisi royalti ini terbukti memberikan sentimen negatif di pasar modal. Pada perdagangan Senin (11/5), Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terkoreksi sebesar 0,9 persen, di mana pelemahan utamanya diseret oleh aksi jual masif pada saham-saham emiten tambang besar.
Sejumlah saham yang terdampak signifikan antara lain: PT Timah Tbk (TINS), PT Vale Indonesia Tbk (INCO) dan PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA).
Rincian Draf Usulan Kenaikan Royalti
Berdasarkan draf usulan yang beredar, sektor timah diprediksi akan menjadi komoditas yang menerima dampak paling signifikan dengan potensi kenaikan royalti hingga 10 poin persentase. Sementara itu, rincian usulan kenaikan untuk komoditas lainnya adalah sebagai berikut:
Emas dan Tembaga: Diusulkan naik sekitar 3 poin persentase.
Perak: Diusulkan naik 2 poin persentase.
Nikel: Diusulkan naik 1 poin persentase.
Pemerintah berkomitmen untuk terus membuka ruang dialog dengan para pemangku kepentingan guna memastikan optimasi pendapatan negara tetap sejalan dengan iklim investasi yang sehat di sektor pertambangan.[]









