BANDA ACEH – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H., secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan sejumlah pejabat Eselon III baru di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh. Upacara pelantikan yang berlangsung khidmat ini digelar di Aula Serbaguna Kejati Aceh, Banda Aceh, pada Kamis (7/5/2026).
Prosesi ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-347/C/04/2026 tanggal 13 April 2026, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI.
Dalam pelantikan tersebut, Kajati Yudi Triadi melantik beberapa figur kunci untuk memperkuat lini kepemimpinan Kejaksaan di Serambi Mekkah:
Eddy Samrah L, S.H., M.H., resmi menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Aceh.
Bobby Sandri, S.H., M.H., dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banda Aceh.
Badri Wasil, S.Pd., S.H., M.H., mengambil sumpah sebagai Kajari Aceh Jaya.
Irfan Nirwana Satriyadi, S.Kom., S.H., M.H., resmi menjabat sebagai Kajari Aceh Barat.
Amanah Besar dan Transisi Hukum Pidana
Dalam sambutan arahannya, Kajati Aceh menegaskan bahwa pelantikan ini bukanlah sekadar agenda seremonial rutin. Langkah ini merupakan bagian krusial dari strategi penguatan organisasi untuk meningkatkan efektivitas tugas serta menjaga kesinambungan kepemimpinan di Kejaksaan.
“Jabatan yang saudara emban adalah amanah besar. Hal ini menuntut integritas, profesionalisme, loyalitas, kecakapan manajerial, serta komitmen penuh terhadap penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, dan selalu berorientasi pada kepentingan masyarakat,” tegas Yudi Triadi.
Kajati Aceh memberikan penekanan khusus kepada Aspidum yang baru, terkait tantangan penanganan perkara pada masa transisi perubahan hukum pidana nasional. Seluruh jajaran pidana umum diminta untuk memahami secara komprehensif perubahan norma hukum pidana yang sedang berlangsung, demi menjaga keseragaman penerapan hukum dan kualitas penuntutan di Aceh.
Target: Aceh Jadi Role Model Restorative Justice Nasional
Salah satu poin paling strategis yang disampaikan Kajati Aceh adalah terkait pelaksanaan Restorative Justice (keadilan restoratif). Kajati Yudi menyoroti kepercayaan yang diberikan kepada Kejati Aceh sebagai salah satu satuan kerja yang memiliki kemandirian dalam melaksanakan mekanisme tersebut.
Yudi meminta agar pelaksanaan Restorative Justice dilakukan dengan prinsip selektif, profesional, berkeadilan, dan bebas dari praktik transaksional apa pun.
“Jadikan Aceh sebagai role model nasional dalam penerapan Restorative Justice yang modern, akuntabel, dan bermartabat,” ujar Kajati Yudi, seraya berharap penegakan hukum di Aceh semakin selaras dengan nilai-nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat.[]










