PIDIE JAYA – Kepolisian Resor (Polres) Pidie Jaya kembali menunjukkan komitmen tegasnya dalam merawat integritas dan transparansi penegakan hukum. Pada Selasa (1/9/2026), jajaran kepolisian setempat menggelar inspeksi dan pengecekan rutin terhadap seluruh barang bukti (BB) perkara narkotika yang tersimpan di ruang khusus Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba).
Langkah pengawasan internal ini merupakan tindak lanjut dari instruksi langsung Kapolres Pidie Jaya, AKBP Tendri Wardi, S.Pt., S.I.K., M.H. Kegiatan audit internal ini memiliki urgensi tinggi untuk memastikan bahwa seluruh barang sitaan negara dari tangan tersangka dalam kondisi aman, utuh, serta tertata sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan perundang-undangan yang berlaku.
Guna menjamin proses pemeriksaan berjalan objektif dan akuntabel, pengecekan tidak hanya dilakukan oleh penyidik internal narkoba, melainkan melibatkan pengawasan lintas fungsi yang ketat.
Pantauan di lokasi, pembongkaran dan pendataan barang bukti di Ruang BB Sat Resnarkoba tersebut disaksikan langsung oleh sederet perwira. Turut hadir mengawal proses ini antara lain Kasat Resnarkoba AKP Marjuli, S.Sos., Kasat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) IPTU Zuhri Yusuf, S.H., Kasi Propam IPDA Teuku Misri, serta Kasi Pengawasan (Kasiwas) IPDA Eddy, S.E.
Keterlibatan unsur Propam dan Siwas dalam kegiatan ini mengirimkan pesan kuat ke publik bahwa institusi kepolisian tidak memberikan ruang sedikit pun bagi kelalaian maupun potensi penyalahgunaan barang sitaan oleh oknum aparat.
Dengan rutinitas cross-check (pengecekan silang) yang komprehensif ini, Polres Pidie Jaya ingin memastikan manajemen barang bukti bebas dari manipulasi. Rantai pasok barang sitaan mulai dari penyitaan di lapangan, penyimpanan di markas, hingga pelimpahan ke kejaksaan kelak, harus memiliki rekam jejak yang jelas.
Langkah preventif ini sekaligus menjadi perwujudan dari program penguatan pengawasan internal Polri (Waskat). Institusi memastikan bahwa setiap barang bukti narkotika yang memiliki kerawanan tinggi berada di bawah penguasaan dan pengawasan ketat kepolisian, serta dapat dipertanggungjawabkan secara penuh, baik dari aspek administratif tata usaha maupun secara hukum di mata peradilan.[]











