SEANTERONEWS.com – Komisi Informasi Aceh (KIA) secara resmi menolak permohonan sengketa informasi publik yang diajukan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh terhadap Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh. Putusan ini mengakhiri polemik panjang terkait permintaan dokumen lingkungan sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Aceh Selatan.
Dalam sidang terbuka yang digelar Selasa (5/5/2026), Majelis Komisioner membacakan putusan dengan nomor register 002/II/KIA-PS/2026. Amar putusan tersebut menyatakan bahwa seluruh permohonan dari pihak WALHI Aceh ditolak secara keseluruhan.
Ketua Majelis Komisioner, Vicky Bastianda, menjelaskan bahwa meskipun informasi yang diminta merupakan kategori informasi terbuka, kewajiban untuk menyerahkannya tidak bisa dibebankan kepada badan publik yang tidak menguasai dokumen tersebut secara faktual.
“Pemohon memang memiliki hak atas informasi. Namun, kewajiban menyediakan informasi tidak dapat dipaksakan kepada badan publik yang secara nyata tidak menguasai dokumen yang dimaksud,” ujar Vicky saat membacakan pertimbangan majelis.
Sengketa ini bermula pada November 2025 ketika WALHI Aceh berupaya melakukan kajian mendalam terhadap izin perkebunan tiga perusahaan besar di Aceh Selatan, yakni: PT Asdal Primalestari, PT Aceh Lestari Indo Sawita (ALIS) dan PT Aceh Trumon Anugerah Kita (ATAK).
Dokumen yang diminta mencakup Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), laporan hasil pemantauan lingkungan, hingga laporan pengelolaan lingkungan. Karena merasa tanggapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DLHK Aceh tidak memadai, WALHI membawa kasus ini ke meja KIA pada 30 Januari 2026.
Dalam jalannya persidangan, DLHK Aceh memberikan klarifikasi mengenai keberadaan dokumen-dokumen tersebut. Meski mengakui bahwa AMDAL adalah informasi publik, DLHK menyatakan dokumen PT ALIS dan PT ATAK diproses di tingkat Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, bukan di provinsi.
Sementara itu, untuk dokumen PT Asdal Primalestari, pihak DLHK memperkirakan arsipnya berada di Kementerian Pertanian, mengingat perusahaan tersebut sudah berdiri jauh sebelum Dinas Lingkungan Hidup di Aceh terbentuk.
Majelis Komisioner dalam putusannya mengakui bahwa WALHI Aceh memiliki legal standing yang sah sebagai pemohon. Majelis juga menegaskan kembali bahwa dokumen lingkungan bersifat terbuka untuk publik.
Namun, keputusan menolak gugatan ini didasarkan pada Pasal 6 ayat (3) huruf e Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Aturan tersebut menegaskan bahwa badan publik tidak memiliki kewajiban untuk memberikan informasi yang belum atau tidak dikuasai serta tidak didokumentasikan oleh instansi tersebut.
Dengan dibacakannya putusan ini, DLHK Aceh dinyatakan tidak wajib menyerahkan dokumen yang diminta oleh WALHI Aceh dalam perkara ini. Sidang ditutup dengan dihadiri oleh kuasa hukum dari kedua belah pihak secara tertib.[]










