SEANTERONEWS.com – Dinamika perselisihan internal di tubuh DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memasuki babak baru. Langkah tim sengketa internal DPP PPP yang memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi dalam persidangan terbaru dinilai sebagai sinyal kuat pengakuan terhadap kewenangan Pengadilan Negeri (PN) dalam memutus perkara partai.
Tim kuasa hukum DPW PPP Maluku memandang sikap tersebut memperkuat posisi hukum bahwa sengketa internal partai kini dapat diadili melalui pengadilan umum.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah mengambil keputusan tegas dengan menolak eksepsi yang diajukan tergugat dari DPP PPP. Penolakan ini berkaitan dengan gugatan pelaksanaan muktamar yang dilayangkan oleh M. Thobahul Aftoni beserta rekan-rekan, serta gugatan serupa dari DPW PPP Jawa Barat.
Dalam perkara terbaru yang diajukan oleh DPW PPP Maluku, DPP PPP justru memilih tidak mengajukan eksepsi absolut. Hal ini dianggap sebagai pengakuan secara tidak langsung bahwa pengadilan umum memiliki otoritas penuh untuk mengadili sengketa internal tersebut.
Kuasa Hukum DPW PPP Maluku, Wahyu Ingratubun, menegaskan bahwa situasi ini menunjukkan tim penyelesaian sengketa internal bentukan DPP tidak memiliki landasan hukum yang kuat.
Bertentangan dengan Aturan: Kedudukan tim tersebut dinilai bertentangan dengan UU Partai Politik serta AD/ART PPP.
Minim Sosialisasi: Pihak DPW dan DPC di daerah mengaku tidak pernah mengetahui keberadaan tim tersebut karena tidak ada sosialisasi resmi dari pusat.
Status Kepengurusan: Wahyu menilai penolakan eksepsi oleh PN Jakpus membuat produk hukum DPP, termasuk surat pemecatan pengurus daerah, patut dipertanyakan keabsahannya.
Selama proses persidangan di PN Jakarta Pusat masih berlangsung, Wahyu menekankan bahwa kepengurusan DPW dan DPC yang tengah berperkara tetap sah secara hukum untuk menjalankan roda organisasi.
“Keputusan pemberhentian sepihak oleh DPP PPP tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Wahyu dalam keterangan resminya, Senin (4/5/2026). Dengan demikian, tindakan pemecatan tersebut dianggap tidak dapat dieksekusi secara legal hingga adanya putusan inkrah dari pengadilan.[]










