BREAKING

POLITIK

Komdigi Take Down Video Amien Rais, Tegaskan Tanpa Gugatan

Menkomdigi Meutya Hafid tegaskan tidak ada gugatan hukum terkait video Amien Rais. Fokus pada penindakan administratif take down konten bermuatan hoaks.

JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memberikan klarifikasi resmi terkait polemik video pernyataan Amien Rais yang menyinggung Presiden Prabowo Subianto dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. Meutya menegaskan bahwa kementeriannya tidak akan menempuh jalur hukum atau mengajukan gugatan terkait kasus tersebut.

Langkah yang diambil oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dipastikan murni berada dalam koridor kewenangan administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bukan Kewenangan Komdigi untuk Menggugat

Menepis berbagai anggapan yang beredar, Meutya menjelaskan bahwa proses hukum berupa gugatan bukanlah ranah kementeriannya. Komdigi hanya bertindak sebagai otoritas yang mengawasi ruang digital.

“Akan ada gugatan dan lain-lain, itu tidak benar. Itu bukan kewenangan Komdigi. Komdigi jelas menyatakan bahwa langkah yang diambil Komdigi sesuai kewenangan Komdigi di undang-undang,” ujar Meutya pada Minggu, 3 Mei 2026.

Penindakan Berupa Take Down Konten

Meutya menjelaskan bahwa dalam menangani konten yang dianggap bermasalah, seperti hoaks atau ujaran kebencian, Komdigi hanya melakukan penindakan administratif. Penindakan tersebut berupa penurunan atau take down konten dari platform digital.

Saat ini, video yang sebelumnya diunggah melalui kanal YouTube Amien Rais Official terkait Presiden Prabowo dan Seskab Teddy terpantau sudah tidak dapat diakses kembali oleh publik.

Analisis Konten dan Sanksi UU ITE

Berdasarkan keterangan resmi tertanggal 1 Mei 2026, Komdigi menilai video tersebut mengandung beberapa unsur pelanggaran serius, di antaranya:

Serangan Personal: Konten dinilai mengandung unsur fitnah, pembunuhan karakter, dan serangan personal terhadap Presiden.

Muatan Hoaks: Isi video disebut sebagai hoaks karena tidak didasarkan pada fakta yang valid.

Ujaran Kebencian: Berpotensi memicu kegaduhan publik serta memecah belah masyarakat.

Komdigi turut mengingatkan masyarakat bahwa penyebaran konten bermasalah secara sengaja dapat berimplikasi pada sanksi pidana. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 1 Tahun 2024, khususnya Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2).[]

image_pdfimage_print
author avatar
Redaksi Editor
Seantero News

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts