BREAKING

BISNIS

Prabowo Cabut Izin Toba Pulp Lestari, INRU di Ambang Ketidakpastian

Presiden Prabowo mencabut izin usaha PT Toba Pulp Lestari (INRU) bersama puluhan perusahaan lain. Langkah ini berdampak besar pada operasi dan masa depan industri serat pulp.

BANDA ACEH – Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha puluhan perusahaan yang terbukti melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan, termasuk PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU), yang kini berada di ambang ketidakpastian operasional.

Keputusan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menertibkan pemanfaatan hutan dan menindak pelanggaran lingkungan yang dinilai berkontribusi pada masalah ekologis di berbagai wilayah Sumatera.

INRU termasuk salah satu perusahaan yang izinnya dicabut dalam daftar 28 perusahaan yang terkena kebijakan tersebut, yang mencakup pemegang izin pemanfaatan hutan dan beberapa sektor lain.

Manajemen INRU menyatakan hingga kini belum menerima salinan keputusan resmi secara tertulis dan tengah melakukan klarifikasi serta koordinasi dengan instansi terkait untuk memahami implikasi kebijakan pemerintah.

Pencabutan izin tersebut berpotensi menghentikan pasokan bahan baku utama perseroan karena hilangnya akses terhadap wilayah hutan tempat pengambilan kayu, yang menjadi dasar operasional perusahaan.

Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian signifikan bagi masa depan usaha, termasuk risiko terjadinya gangguan produksi hingga kemungkinan penutupan pabrik apabila tidak ada solusi transisi yang cepat.

Para analis menilai kebijakan pencabutan izin ini bisa berdampak luas, tidak hanya pada kinerja perusahaan di bursa tetapi juga pada perekonomian daerah yang bergantung pada industri pulp.

Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia pernah menghentikan sementara perdagangan saham INRU setelah perintah audit dan evaluasi menyeluruh terhadap perusahaan oleh pemerintah.

Selain Toba Pulp Lestari, sejumlah perusahaan lain yang izinnya dicabut berada di sektor hutan dan tambang di beberapa provinsi, termasuk Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. ornit.id

Langkah pemerintah ini juga sejalan dengan penguasaan kembali area hutan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan, yang dilaporkan telah berhasil mengamankan jutaan hektare lahan dari pemanfaatan ilegal.

Publik dan investor kini menanti penjelasan resmi terkait dasar hukum dan langkah lanjutan dari pemerintah, termasuk apakah ada skema transisi agar perusahaan seperti INRU dapat menyesuaikan diri.[]

image_pdfimage_print
author avatar
vintech author

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts