SEANTERONEWS.com — Wali Kota Sabang, Zulkifli H. Adam, menegaskan komitmennya dalam menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) saat melakukan audiensi dengan Komisi Informasi Aceh (KIA). Ia menyatakan bahwa transparansi dalam penyampaian informasi kepada publik adalah hak warga yang harus dipenuhi, dan bukan sekadar formalitas pemerintahan.
Dalam audiensi tersebut, Wali Kota Sabang menekankan pentingnya pelayanan informasi yang cepat, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat. Pemerintah kota diminta untuk meningkatkan mekanisme publikasi informasi, antara lain melalui situs resmi daerah, portal informasi publik, media sosial, dan papan pengumuman di tempat strategis agar masyarakat dapat memperoleh informasi sejelas-jelasnya.
Zulkifli juga menegaskan bahwa keterbukaan informasi tidak boleh menjadi penghambat bagi partisipasi publik dalam pembangunan daerah. Ia mendorong adanya ruang bagi masyarakat untuk ikut memberikan masukan terhadap kebijakan publik dan pengelolaan layanan pemerintahan supaya keputusan yang diambil selaras dengan kebutuhan rakyat.
Selain itu, langkah-langkah konkret akan dilakukan guna memperkuat sistem penyimpanan dan distribusi dokumen publik, termasuk laporan keuangan, perencanaan pembangunan, regulasi daerah, serta data pelayanan publik. Pemerintah Kota Sabang juga akan memperbaharui prosedur pengajuan informasi agar lebih sederhana dan bebas biaya agar tidak membebani warga yang ingin mengakses dokumen publik.
Audiensi ini juga menjadi kesempatan bagi Pemko Sabang dan KIA untuk merancang kapasitas aparatur pemerintahan agar lebih paham terhadap UU KIP dan etika pelayanan publik. Pelatihan internal bagi pejabat pengelola informasi, penyuluhan kepada masyarakat tentang hak mereka atas informasi, serta penguatan SOP (Standar Operasional Prosedur) pengelolaan informasi menjadi bagian dari rencana kerja jangka menengah.
Dengan komitmen ini, Kota Sabang berharap bisa menjadi contoh daerah yang menyediakan pemerintahan yang terbuka dan responsif. Masyarakat pun diharapkan bisa lebih percaya kepada pemerintah lokal karena info publik disajikan secara jujur, tepat waktu, dan dapat dipertanggungjawabkan.[]










