SEANTERONEWS.com — Tokoh Muhammadiyah Din Syamsuddin menyatakan bahwa Gibran Rakabuming Raka sebaiknya mundur dari jabatan Wakil Presiden agar terhindar dari konflik berkepanjangan terkait status ijazah SMA-nya. Menurut Din, konflik ini bisa menjadi skandal politik yang merusak kepercayaan publik jika tidak ditangani transparan dan cepat.
Din menegaskan bahwa apabila terbukti ijazah tersebut palsu atau tidak memenuhi syarat yang diatur dalam regulasi pendidikan dan persyaratan calon presiden dan wakil presiden, langkah terbaik adalah mundur sebelum masalah ini menjadi lebih besar dan memicu kemarahan rakyat. Ia menyebut bahwa kejujuran dalam politik adalah fondasi yang tak boleh diganggu, terutama oleh figur publik dan pejabat negara.
Dalam pernyataannya, Din juga turut menyoroti proses administrasi pemilihan umum 2024, khususnya verifikasi dokumen calon presiden dan wakil presiden oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ia menyatakan kekhawatirannya bahwa jika penyelenggara pemilu tidak menjalankan tugasnya dengan hati-hati dan benar, akan muncul keraguan publik terhadap integritas lembaga tersebut serta terhadap hasil pemilu secara keseluruhan.
Terkait gugatan perdata yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh seorang warga sipil atas dugaan ketidakabsahan ijazah Gibran, Din mengatakan bahwa keputusan hukum harus menjadi acuan utama. Ia mendorong agar proses hukum berjalan terbuka dan tidak terkesan diabaikan atau ditutupi, supaya rakyat dapat melihat bahwa keadilan ditegakkan.
Pernyataan Din ini menjadi bagian dari respons masyarakat terhadap isu yang telah menggelinding beberapa waktu belakangan. Banyak pihak yang mulai mempertanyakan kebenaran dokumen pendidikan Gibran dan meminta agar pejabat publik memberikan klarifikasi. Apalagi ketika isu tersebut muncul di tengah sorotan tentang persyaratan formal dan kredibilitas calon pemimpin dalam sistem demokrasi.
Din menekankan bahwa posisi wakil presiden bukan sekadar jabatan simbolis, melainkan amanah yang besar dan membutuhkan kejelasan reputasi dan legalitas di mata masyarakat. Jika ada kekurangan dalam persyaratan formal, mundur bukan berarti menyerah, tetapi sebuah langkah tanggung jawab politik untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan publik.[]









