Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Gelar Sidang Awal Sengketa Perdata
SEANTERONEWS.com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini menggelar sidang perdana terkait gugatan perdata atas nama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Gugatan ini diajukan warga bernama Subhan Palal, menuntut agar Gibran dinyatakan tidak memenuhi syarat jabatan karena tidak memiliki ijazah SMA yang sesuai standar hukum Indonesia.
Nilai Gugatan Mencapai Rp125 Triliun—Tuntutan Sangat Besar
Subhan menggugat Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara tanggung renteng, menuntut pembayaran kerugian moral dan materiil sebesar Rp125 triliun kepada negara. Ia juga meminta status jabatan Gibran dibatalkan dan pelaksanaan putusan dapat dilakukan secara langsung, meskipun masih ada kemungkinan banding dan kasasi.
Dalil Utama: Ijazah Tidak Memenuhi Syarat Formal
Secara teknis, gugatan Subhan menyatakan bahwa ijazah SD dan penjenjangan ala luar negeri yang dimiliki Gibran tidak memenuhi persyaratan pasal UU Pemilu tentang pendidikan formal setara SMA. Meski dua lembaga luar negeri telah menyatakan setara SMA, penyetaraan teknis tidak berlaku untuk tahapan pendaftaran sebagai calon Wapres.
Imbas pada Konstitusionalitas Jabatan Gibran
Gugatan ini bukan sekadar soal administratif. Publik dan pengamat hukum menyoroti kemungkinan konsekuensi politis dan yudikatif jika hakim menerima gugatan ini. Citra pemerintah bisa terguncang, reputasi institusi pemilu bisa dipertanyakan, serta membuka celah pertanyaan lebih luas tentang akurasi dokumen pejabat publik.
Drama Hukum Dimulai: Momentum Penegakan Aturan atau Drama Politik?
Sidang perdana ini menjadi momen penting. Apakah pengadilan akan membentuk putusan berbasis hukum secara tegas, atau perkara ini akan dipengaruhi oleh panasnya konstelasi politik? Semua mata tertuju pada jalannya proses di ruang sidang, yang akan menentukan arah wacana legal dan demokratis publik ke depan.[]












