JAKARTA – Sengkarut warisan penanganan krisis moneter 1997–1998 kembali mencuat ke permukaan. Ekonom dari InFast Bestari, Gede Sandra, secara terbuka mendesak negara mengambil langkah berani untuk menuntut kembali hak-hak ekonomi atas dana obligasi rekapitalisasi perbankan yang pernah disuntikkan ke empat bank swasta nasional. Berdasarkan kalkulasinya, nilai tanggungan yang dikucurkan bagi keempat entitas perbankan tersebut menembus angka Rp212 triliun.
Desakan tersebut disuarakan Gede dalam siniar Forum Keadilan TV Madilog, yang dikutip pada Sabtu (31/10/2026) malam. Empat korporasi perbankan swasta yang disorot meliputi PT Bank Central Asia Tbk (BCA), PT Bank Danamon Indonesia Tbk, PT Bank Permata Tbk, serta PT Bank CIMB Niaga Tbk.
Menurut Gede, dana talangan yang semula dirancang untuk membentengi sistem perbankan nasional dari kejatuhan total pada masa krisis tersebut pada akhirnya menjadi beban berat yang digotong Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pembayaran pokok beserta bunganya ditarik secara bertahap dari pos penerimaan negara termasuk setoran pajak masyarakat—serta akumulasi utang pemerintah.
“Saatnya negara dan rakyat meminta haknya kepada empat bank swasta tersebut. Momentumnya adalah sekarang di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang memiliki keberanian politik,” tegas Gede.
Sorotan Porsi Terbesar dan Pelepasan Saham BCA
Dari empat entitas yang dikaji, porsi terbesar tercatat dialokasikan kepada BCA. Gede menguraikan bahwa suntikan obligasi rekapitalisasi awal untuk BCA berada pada kisaran Rp60,8 triliun. Namun, akibat beban bunga berjalan sepanjang rentang waktu 1999 hingga 2020, total dana yang digelontorkan kas negara melonjak hingga menyentuh sekitar Rp161 triliun.
Secara kumulatif, estimasi pengeluaran negara bagi keempat perbankan tersebut dirinci mencakup:
- BCA: sekitar Rp161 triliun;
- Bank Danamon: sekitar Rp28 triliun;
- Bank CIMB Niaga: sekitar Rp14,3 triliun;
- Bank Permata: sekitar Rp8,8 triliun.
Total kalkulasi tersebut menghasilkan angka estimasi pembiayaan publik mencapai Rp212,1 triliun.
Di samping besarnya suntikan modal, Gede menyoroti raibnya kepemilikan saham negara di tubuh BCA saat ini. Pada 1999, pemerintah melalui Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sempat menguasai hingga 92,8 persen kepemilikan saham BCA pascaprogram penyelamatan. Akan tetapi, porsi tersebut kemudian dilepas secara bertahap melalui kebijakan divestasi pasar modal dan penjualan kepada konsorsium investor strategis swasta dengan nilai yang dinilai timpang dibandingkan total biaya talangan negara.
Gede mengingatkan bahwa pemerintah tidak semestinya menganggap persoalan ini tuntas hanya di atas berkas administratif lampau. Diperlukan audit forensik menyeluruh untuk memastikan apakah negara telah memperoleh imbal hasil atau hak ekonomi yang seimbang atas pengorbanan fiskal yang ditanggung rakyat puluhan tahun.
Jejak Fiskal Panjang dan Catatan Pengawas
Polemik obligasi rekap sejatinya merupakan persoalan struktural yang berulang kali menjadi bahan evaluasi lembaga pengawas. Kajian historis Bank Indonesia mencatat, dalam rentang waktu 1999–2002 saja, belanja pemerintah untuk penanganan obligasi perbankan secara umum menembus Rp194,38 triliun, berbanding penerimaan negara yang hanya tercatat Rp108,63 triliun.
Pada 2022, Panitia Khusus (Pansus) BLBI DPD RI juga mendapati bahwa pos belanja APBN 2022 masih terbebani pembayaran bunga obligasi rekap BLBI hingga Rp47,78 triliun per kuartal ketiga tahun berjalan, di samping menemukan adanya indikasi ketidakwajaran valuasi saat pelepasan aset dari BPPN kepada entitas swasta.
Seruan pengusutan serupa sempat disuarakan pakar hukum dan pegiat antikorupsi Hardjuno Wiwoho. Ia menegaskan bahwa kendati utang administratif tertentu dinyatakan selesai, hak tagih negara terhadap obligor maupun kepastian penyelesaian beban bunga obligasi rekap tetap harus diposisikan secara transparan.
Para analis sepakat bahwa program rekapitalisasi masa lalu memang krusial untuk menyelamatkan likuiditas makroekonomi saat krisis 1998 berlangsung. Kendati demikian, guna menghindari bias penghitungan, seluruh komponen mulai dari nilai pokok injeksi awal, bunga kupon obligasi, dividen masa kepemilikan, hingga perolehan dana hasil divestasi saham perlu dibuka ke publik secara terpilah dan transparan demi menakar sejauh mana keadilan fiskal telah ditegakkan.[]











