JAKARTA – Koalisi lembaga riset dan pemikir kebijakan yang tergabung dalam Energy Transition Policy Development Forum (ETP Forum) mendesak pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk mengakselerasi pembenahan tata kelola energi nasional secara mendasar. Reformasi subsidi, percepatan bauran energi terbarukan, serta sinkronisasi regulasi lintas sektor dinilai menjadi agenda krusial guna membentengi ketahanan energi sekaligus menyelamatkan postur anggaran negara.
Pernyataan bersama tersebut ditegaskan dalam forum taklimat media di kantor Purnomo Yusgiantoro Center (PYC), Jakarta, Jumat (30/10/2026). Aliansi yang menghimpun enam lembaga independen CPD, Climateworks Centre, IESR, IISD, IRID, dan PYC menilai penyelarasan antara peta jalan hukum, komitmen anggaran, dan sistem ketenagalistrikan merupakan kunci utama dalam mengejar target 100 persen energi baru terbarukan (EBT) pada 2040.
Direktur Eksekutif Indonesia Research Institute for Decarbonization (IRID), Kuki Soejachmoen, mengapresiasi inisiatif kelembagaan yang telah diambil pemerintah, seperti pembentukan Satuan Tugas Percepatan Transisi Energi, pendirian Kementerian Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, hingga pencanangan target pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) 100 gigawatt (GW). Namun, ia mengingatkan bahwa kebijakan di atas kertas tersebut masih rapuh dalam tataran eksekusi.
“Pemerintah perlu menyusun cetak biru yang operasional dan kepastian hukum yang mengikat. Tantangan terlihat nyata manakala porsi bauran energi hijau nasional justru menyusut dari 18,3 persen pada kuartal I menjadi 17,3 persen pada kuartal II 2026,” ujar Kuki seraya menekankan urgensi penerapan standar lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG).
Tekanan Fiskal dan Skema Subsidi Tepat Sasaran
Kerapuhan sektor energi kian diperberat oleh tekanan ekonomi makro. Sepanjang Januari hingga September 2026, pos belanja subsidi dan kompensasi energi membengkak drastis 54,1 persen secara tahunan hingga mencapai Rp376,8 triliun. Beban ini terakselerasi akibat lonjakan harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP) ke angka 112,81 dolar AS per barel pada September 2026 jauh melampaui asumsi APBN sebesar 70 dolar AS per barel yang diperparah oleh pelemahan nilai tukar rupiah di kisaran Rp18.000 per dolar AS serta naiknya konsumsi BBM subsidi sebesar 9,1 persen menjadi 13,4 juta kiloliter.
Merespons pembengkakan anggaran tersebut, Lead Electric Mobility and Indonesia Energy IISD, Achmad Zacky Ambadar, mendesak pemerintah segera merombak skema subsidi dari pola berbasis barang komoditas menjadi bantuan tertarget langsung kepada penerima manfaat (by-name by-address). Pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) diposisikan sebagai basis integrasi data penerima.
Senada dengan itu, Senior Policy Adviser CPD Ruddy Gobel memaparkan bahwa restrukturisasi subsidi yang dialokasikan khusus bagi 30 hingga 50 persen desil rumah tangga terbawah (mencakup 28–47,1 juta keluarga miskin dan rentan) berpotensi memangkas pengeluaran kas negara sebesar Rp76 triliun hingga Rp116 triliun per tahun. Kendati demikian, validitas data dan kemudahan prosedur sanggah bagi warga miskin wajib digaransi pemerintah.
Hambatan PLTS 100 GW dan Transisi yang Adil
Di sektor pembangkitan bersih, target ambisius PLTS 100 GW dinilai masih tersendat di lapangan. CEO Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa, membeberkan bahwa belum ada instrumen pendukung yang benar-benar siap beroperasi secara terpadu, mulai dari regulasi teknis, pengadaan skala besar di tubuh PLN, skema pembiayaan perbankan, hingga kesiapan rantai pasok proyek. Kondisi ini ironis mengingat industri manufaktur domestik telah mengantongi kapasitas produksi modul surya hingga 11–14 GW per tahun.
“Pada saat yang sama, kapasitas terpasang PLTU batu bara justru masih bertambah sekitar 4 GW pada 2025 menjadi 60,7 GW. Hal ini menunjukkan masih adanya inkonsistensi arah kebijakan dalam menekan ketergantungan terhadap energi fosil,” tegas Fabby.
Sementara itu, Country Lead Indonesia Climateworks Centre, Jannata Giwangkara, menggarisbawahi perlunya modernisasi jaringan transmisi (smart grid) agar penetrasi energi terbarukan tidak memicu instabilitas pasokan, berkaca pada insiden pemadaman listrik massal (blackout) di Sumatra dan Kalimantan sepanjang 2026. ETP Forum turut mendorong percepatan legalitas RUU Perubahan Iklim serta instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK).
Menutup pandangannya, Senior Consultant PYC Farida Zed mengingatkan bahwa transisi hijau tidak boleh mengorbankan prinsip keadilan sosial (just transition). Kalangan buruh industri ekstraktif, perempuan, disabilitas, dan warga di wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) harus dilibatkan secara aktif agar transformasi energi benar-benar mengangkat martabat seluruh rakyat secara merata.[]











