MANADO – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia menggagas terobosan inklusif dalam menyempurnakan ekosistem penyelenggaraan ibadah haji. Lembaga ini mulai membuka ruang keterlibatan bagi kelompok masyarakat lintas keyakinan guna ikut serta menopang kelancaran operasional pelayanan jemaah haji Indonesia.
Gagasan tersebut diutarakan oleh Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, di sela kunjungannya di Manado, Sulawesi Utara, Jumat (30/10/2026). Inisiatif ini diposisikan sebagai langkah strategis dalam mentransformasikan pelaksanaan haji tidak hanya sebagai agenda ibadah keagamaan, melainkan panggung nyata dalam merawat kohesi sosial, merayakan kebinekaan, serta mempertebal solidaritas nasional.
Dahnil menegaskan bahwa kemajemukan merupakan modal sosial paling berharga bagi Indonesia. Menurutnya, semangat persaudaraan kemanusiaan berdiri melintasi sekat partikular golongan, sehingga pintu kontribusi sosial dalam mengurus jemaah terbuka luas bagi seluruh anak bangsa.
“Prioritas kita adalah mewujudkan pelayanan jemaah haji sebagai representasi toleransi beragama yang hidup. Nantinya, pada pos-pos pelayanan petugas haji, kita dapat melibatkan saudara-saudara kita dari kalangan Kristen, Katolik, Buddha, Hindu, dan keyakinan lainnya,” papar Dahnil.
Toleransi Aksi Nyata dan Percontohan Sulawesi Utara
Lebih lanjut, Wamenhaj menuturkan bahwa esensi moderasi beragama harus melompat dari sekadar wacana toleransi pasif di atas kertas menuju aksi kolaboratif yang riil. Dalam konteks penyelenggaraan haji, komitmen memuliakan sesama manusia melalui pelayanan terbaik dipandang sebagai panggilan kemanusiaan universal.
Melihat rekam jejak Sulawesi Utara yang secara konsisten membukukan Indeks Kerukunan Umat Beragama (IKUB) tertinggi di tanah air, Kemenhaj menetapkan daerah berjuluk Bumi Nyiur Melambai ini sebagai laboratorium percontohan (pilot project). Dahnil menginstruksikan aparatur Kemenhaj di daerah agar segera merajut koordinasi dengan forum-forum keagamaan dan tokoh masyarakat setempat guna menyusun skema pelibatan lintas iman pada operasional haji di tingkat wilayah.
“Pendekatan ini dirancang untuk menghadirkan keteladanan kerukunan yang autentik, dimulai dari Sulawesi Utara sebelum diimplementasikan secara bertahap di seluruh pelosok Indonesia,” tegasnya.
Memperkuat Kepemilikan Publik dan Gotong Royong
Kendati manasik haji berkedudukan sebagai rukun Islam, fungsi logistik, pendampingan ramah lansia, dan layanan kedaruratan di tanah air dinilai sangat membutuhkan partisipasi kolektif publik. Kemenhaj optimistis pelibatan multikultural ini akan menumbuhkan rasa kepemilikan bersama (shared ownership) atas mutu pelayanan fasilitas negara.
Melalui orientasi kebijakan baru ini, Kemenhaj bertekad menyuguhkan standar tata kelola perhajian yang tak hanya unggul dalam aspek kemabruran ibadah dan efisiensi birokrasi, melainkan juga kokoh menjadi mercusuar gotong royong dan persatuan Indonesia di mata dunia internasional.[]











