JAKARTA – Pemerintah berencana memperluas pemungutan pajak melalui sistem digital dengan melibatkan perbankan, perusahaan teknologi finansial (fintech), hingga sejumlah platform perdagangan elektronik. Kebijakan yang disebut mulai diterapkan pada 9 November 2026 itu memunculkan pertanyaan mengenai batas transaksi yang menjadi objek pajak serta kemungkinan bertambahnya beban masyarakat.
Rencana tersebut disampaikan Hashim Djojohadikusumo dalam pembukaan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis, 29 Oktober 2026. Hashim menyebut pemerintah akan memanfaatkan teknologi informasi (IT) dan kecerdasan buatan (AI) untuk memperluas jangkauan pemungutan pajak.
Menurut Hashim, penggunaan sistem elektronik tersebut ditujukan untuk memastikan kewajiban perpajakan atas aktivitas ekonomi yang selama ini belum terjangkau dapat dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan.
“IT dan AI akan dipakai, semua transaksi yang nanti akan dipungut sesuai dengan undang-undang berlaku,” demikian pernyataan Hashim sebagaimana dikutip dalam pemberitaan pada Jumat, 30 Oktober 2026.
Ia juga menyebut perbankan milik pemerintah, bank swasta, serta perusahaan fintech dan platform perdagangan digital akan dilibatkan dalam mekanisme pemungutan tersebut. Sejumlah perusahaan yang disebut antara lain Shopee, Lazada, dan GoTo.
Hashim menegaskan, lembaga keuangan dan perusahaan digital tersebut nantinya tidak hanya menjalankan aktivitas transaksi, tetapi juga memiliki peran dalam mengumpulkan dan menyetorkan pajak kepada negara.
Langkah perluasan pemungutan pajak itu dikaitkan dengan rendahnya rasio penerimaan negara Indonesia terhadap produk domestik bruto (PDB). Hashim menyebut angkanya masih berada di kisaran 12 persen, sedangkan Kamboja disebut telah mencapai 18 persen. Pemerintah menargetkan kesenjangan tersebut dapat dipersempit dalam kurun dua hingga tiga tahun mendatang.
Hashim menilai masih terdapat potensi penerimaan negara yang belum tergarap secara maksimal. Karena itu, pemanfaatan teknologi digital dipandang sebagai salah satu cara untuk mempersempit celah penghindaran pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Di sisi lain, kondisi fiskal nasional memang menunjukkan adanya selisih antara pendapatan dan pengeluaran negara. Berdasarkan laporan Kementerian Keuangan dalam konferensi pers APBN KiTa pada 9 Oktober 2026, pendapatan negara hingga akhir September tercatat Rp2.341,5 triliun. Sementara itu, belanja negara mencapai Rp2.660,5 triliun sehingga APBN mengalami defisit Rp319 triliun atau setara 1,24 persen terhadap PDB.
Meski demikian, perluasan pemungutan pajak digital tidak boleh dimaknai sebagai pengenaan pajak baru terhadap setiap aktivitas transfer uang atau pembayaran elektronik. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelumnya telah menerapkan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui marketplace tertentu sejak 1 Oktober 2026.
Ketentuan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 tersebut menempatkan marketplace sebagai pemungut, sedangkan pihak yang menjadi subjek pajak adalah pedagang yang memperoleh penghasilan melalui platform. Dengan demikian, marketplace bertindak sebagai perantara pemungutan, bukan pihak yang otomatis menanggung pajak tersebut.
DJP juga menjelaskan bahwa aturan itu bukan menciptakan jenis pajak baru, melainkan mengubah mekanisme penyetoran pajak penghasilan pedagang. Pungutan yang dilakukan marketplace dapat diperhitungkan dalam kewajiban pajak pedagang sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, rencana yang disampaikan Hashim perlu mendapat penjelasan lebih terperinci dari pemerintah, terutama mengenai jenis transaksi yang menjadi sasaran, pihak yang menanggung kewajiban pajak, serta dasar hukum dan mekanisme pelaksanaannya mulai 9 November 2026.
Pemerintah memang membutuhkan penerimaan negara untuk membiayai pembangunan dan berbagai program prioritas. Namun, upaya memperluas basis pajak harus tetap mengedepankan keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan daya beli masyarakat.
Jangan sampai kebijakan yang semestinya menyasar aktivitas ekonomi yang belum memenuhi kewajiban perpajakan justru menimbulkan persepsi bahwa setiap uang yang berpindah melalui sistem digital akan dikenai pungutan tambahan. Pada akhirnya, pertanyaan yang harus dijawab pemerintah bukan sekadar berapa besar penerimaan yang bisa dikumpulkan, melainkan siapa yang sesungguhnya akan menanggung beban kebijakan tersebut.(*)











