BREAKING

BISNIS

Penyaluran Pinjol Tembus Rp105 T, OJK Tindak 39 Platform

OJK catat penyaluran pinjol (pindar) capai Rp105,14 triliun per Juni 2026. Sebanyak 39 platform dikenai sanksi atas pelanggaran aturan.

SEANTERONEWS.com – Industri pinjaman daring (fintech lending) atau pinjol di Indonesia terus mencatatkan pertumbuhan pesat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa outstanding pembiayaan industri ini telah menyentuh angka Rp105,14 triliun per Juni 2026, yang mencerminkan peningkatan sebesar 25,88 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu (year-on-year).

Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman, mengungkapkan dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Juli 2026, Selasa (4/8/2026), bahwa angka tersebut merupakan bukti nyata tingginya permintaan pembiayaan melalui kanal digital di tanah air.

Di balik angka pertumbuhan yang impresif tersebut, OJK tetap memantau kualitas kredit yang disalurkan. Hingga Juni 2026, tingkat risiko kredit macet secara agregat, yang dikenal dengan istilah Tingkat Wanprestasi 90 Hari (TWP90), tercatat berada di level 4,26 persen. Angka ini menjadi indikator penting bagi regulator untuk memastikan pelaku industri tetap menjalankan manajemen risiko yang prudent.

“Pertumbuhan outstanding sebesar 25,88 persen menunjukkan bahwa akses pembiayaan melalui platform digital masih menjadi kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha kecil,” ujar Agusman.

Pertumbuhan pasar tidak lantas membuat OJK melonggarkan pengawasan. Seiring dengan evaluasi kepatuhan, OJK mencatat masih ada tujuh dari 94 penyelenggara pinjaman daring yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar. Namun, seluruh perusahaan tersebut telah berkomitmen untuk memenuhi aturan melalui rencana aksi konkret, seperti penambahan modal oleh pemegang saham, pencarian mitra strategis, hingga aksi korporasi berupa merger.

Tidak hanya soal modal, OJK juga bersikap tegas terhadap pelanggaran operasional. Sepanjang bulan Juni 2026, regulator telah menjatuhkan sanksi administratif kepada sejumlah lembaga jasa keuangan, di mana 39 di antaranya adalah penyelenggara pinjaman daring.

“Sanksi ini merupakan tindak lanjut atas pelanggaran terhadap Peraturan OJK (POJK) yang berlaku serta hasil pemeriksaan lapangan. Kami terus memperketat pengawasan demi menjaga integritas industri keuangan,” tegas Agusman.

Sanksi tersebut juga dijatuhkan kepada 21 perusahaan pembiayaan dan 8 perusahaan modal ventura. OJK berharap langkah penegakan disiplin ini dapat mendorong ekosistem fintech yang lebih sehat, transparan, dan dapat dipercaya oleh masyarakat luas, sehingga potensi ekonomi dari industri pinjaman daring dapat terus dioptimalkan secara aman.[]

image_pdfimage_print
author avatar
Redaksi Editor
Seantero News

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts