SEANTERONEWS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta memprihatinkan terkait masih suburnya praktik pungutan liar (pungli) dan suap dalam proses pendaftaran peserta didik baru. Temuan krusial ini diperoleh berdasarkan hasil analisis mendalam dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan tahun 2024.
Direktur Jejaring Pendidikan KPK, Dian Novianthi, memaparkan bahwa indikator SPI Pendidikan 2024 merekam sebanyak 28 persen responden masih menemukan praktik pungli dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Selain itu, sekitar 10 persen responden lainnya mengaku mengetahui secara langsung adanya transaksi pemberian imbalan finansial kepada pihak-pihak tertentu demi meloloskan calon siswa.
“Penerimaan siswa baru adalah gerbang pertama dalam ekosistem pendidikan. Apabila gerbang masuknya saja sudah dinodai oleh praktik kecurangan, maka nilai-nilai moral yang ingin kita tanamkan melalui institusi pendidikan, termasuk budaya antikorupsi, akan ikut tergerus sejak awal,” ujar Dian kepada wartawan, Minggu (7/6/2026).
Temuan angka pungli yang tinggi ini melatarbelakangi KPK untuk mengambil tindakan preventif yang tegas. Lembaga antirasuah tersebut secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB.
Dian menerangkan bahwa pembiaran terhadap pungli serta pemberian imbalan tidak sekadar merugikan para pendaftar yang telah mengikuti regulasi secara jujur. Dampak jangka panjangnya jauh lebih berbahaya, yakni menumbuhkan bibit perilaku koruptif serta memicu benturan kepentingan di kalangan pendidik.
“Kita tidak bisa berharap anak-anak tumbuh menjadi pribadi yang memegang teguh integritas jika proses paling awal yang mereka saksikan dalam dunia pendidikan justru dipenuhi manipulasi. Kecurangan tidak boleh dijadikan fondasi dalam mendidik generasi penerus,” tegas Dian.
KPK juga menyoroti kebiasaan di lingkungan sekolah yang dinilai masih longgar terhadap potensi benturan kepentingan. Berdasarkan data SPI Pendidikan 2024, sebanyak 30 persen tenaga pendidik rupanya masih menganggap penerimaan gratifikasi sebagai hal yang wajar.
Lebih mengkhawatirkan lagi, mayoritas responden sebesar 65 persen mengakui kebiasaan wali murid yang kerap mengirimkan hadiah atau bingkisan kepada guru pada momen-momen tertentu, seperti saat hari raya keagamaan atau masa pembagian rapor kenaikan kelas.
“Data ini mengindikasikan bahwa sebagian besar masyarakat kita masih melihat pemberian hadiah kepada guru sebagai bentuk kewajaran sosial. Padahal, apabila kebiasaan ini dibiarkan tanpa aturan yang ketat, praktik tersebut rentan bergeser menjadi benturan kepentingan, penyalahgunaan wewenang, bahkan membuka ruang bagi tindak pidana korupsi yang lebih besar,” urai Dian.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Satgas Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi Kedinasan Direktorat Jejaring Pendidikan KPK, Anis Wijayanti, mengingatkan bahwa esensi utama pendidikan adalah membentuk karakter dan akhlak mulia, bukan sekadar mengejar kecerdasan kognitif.
“Jangan sampai anak-anak kita tumbuh dengan pemahaman keliru bahwa kesuksesan bisa dibeli melalui jalan pintas seperti uang, koneksi, atau kedekatan dengan pihak berwenang. Jika keteladanan yang adil tidak dicontohkan sejak dini, maka penanaman nilai kejujuran akan sulit membekas pada memori mereka,” kata Anis.
Oleh karena itu, melalui SE Nomor 7 Tahun 2026, KPK mengajak seluruh pemangku kepentingan mulai dari pemerintah daerah, kepala sekolah, guru, hingga orang tua murid untuk bersama-sama menyukseskan jalannya SPMB yang transparan dan bersih.
KPK mendorong masyarakat untuk mengekspresikan apresiasi kepada tenaga pendidik dalam bentuk non-materi. Ucapan terima kasih yang tulus, dukungan terhadap program belajar-mengajar, serta kontribusi aktif dalam meningkatkan kualitas lingkungan sekolah dinilai sebagai bentuk penghargaan yang jauh lebih bernilai dan aman dari risiko benturan kepentingan.[]











