BANDA ACEH – Sikap tegas dan respons cepat aparat kepolisian dalam mengendalikan demonstrasi yang berujung ricuh di area Kantor Gubernur Aceh membuahkan apresiasi tinggi dari jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh. Langkah pengamanan tersebut dinilai krusial dalam memulihkan rasa aman dan stabilitas di pusat pemerintahan daerah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M Nasir Syamaun, menyampaikan rasa terima kasihnya atas kesigapan jajaran kepolisian di bawah komando Kapolda Aceh, Irjen Pol Marzuki Ali Basyah.
“Kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bapak Kapolda beserta seluruh jajaran atas respons cepat dan terukur dalam mengamankan aksi massa, sehingga kondusivitas Kantor Gubernur kembali terjaga,” ujar Nasir Syamaun di Banda Aceh, Kamis (7/5/2026).
Terkait insiden vandalisme yang mengakibatkan kerusakan sejumlah fasilitas aset negara, Nasir menegaskan bahwa Pemprov Aceh menyerahkan wewenang pengusutannya secara penuh kepada institusi kepolisian. Ia meyakini aparat penegak hukum akan bekerja secara profesional.
“Urusan penindakan perusakan itu murni masuk ke dalam ranah aparat penegak hukum. Kami percayakan proses penyelidikannya seratus persen kepada kepolisian,” tambahnya.
Meski sempat terjadi eskalasi perusakan, Nasir memastikan bahwa berkat koordinasi intensif antara Pemprov dan Polda Aceh, ritme pelayanan publik di Kantor Gubernur tidak terganggu dan tetap berjalan normal seperti biasa.
Instruksi Kapolda: Lacak Donatur Aksi Anarkis
Sehari sebelumnya, Rabu (6/5/2026), Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah secara langsung turun gunung meninjau kondisi tempat kejadian perkara (TKP) di Kantor Gubernur Aceh.
Kunjungan inspeksi ini disambut langsung oleh Sekda M Nasir Syamaun, dengan didampingi Asisten III Setda Aceh Dr A Murtala, Kepala Biro Adpim Akkar Arafat, serta Juru Bicara Pemerintah Aceh Teuku Kamaruzzaman dan Dr Nurlis Effendi.
Di sela-sela peninjauannya melihat sisa-sisa kerusakan fasilitas, Irjen Marzuki melontarkan peringatan keras. Jenderal Bintang Dua itu menekankan bahwa kebebasan berekspresi di muka umum memang dijamin konstitusi, namun segala bentuk tindakan anarkistis merupakan tindak pidana.
“Melakukan unjuk rasa itu adalah hak yang sah dan tidak dilarang oleh undang-undang. Namun, begitu tindakan tersebut bergeser menjadi perusakan aset milik negara, maka itu sudah melanggar hukum dan aparat akan mengambil langkah tegas,” urai Marzuki.
Lebih jauh, Kapolda tidak hanya membidik para pelaku perusakan di lapangan. Ia secara khusus menginstruksikan jajaran penyidik kepolisian untuk membongkar aktor intelektual di balik kericuhan tersebut.
“Tolong lakukan pelacakan (tracking) secara mendalam. Usut siapa pihak yang membiayai atau mendanai aksi ini,” pungkas Kapolda dengan tegas.
Dengan adanya komitmen kuat dari kepolisian, publik kini menanti langkah hukum lanjutan guna memastikan insiden serupa tidak kembali mencoreng iklim demokrasi dan ketertiban di Bumi Serambi Mekkah.[]










