JAKARTA – Konflik hukum yang melibatkan dua raksasa korporasi, MNC Group dan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), resmi memasuki babak baru. Hary Tanoesoedibjo melalui PT MNC Asia Holding mengambil langkah tegas dengan mengajukan permohonan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang sebelumnya memenangkan perusahaan milik Jusuf Hamka.
Mengutip data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat pada Rabu (6/5/2026), memori banding telah didaftarkan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sejak 4 Mei 2026. Manuver hukum ini merespons putusan perkara perdata nomor 142/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst yang mengadili sengketa transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) era 1999.
Legal Counsel MNC Group, Chris Taufik, menekankan bahwa putusan pengadilan tingkat pertama tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Oleh karenanya, tidak ada kewajiban eksekusi apapun yang bisa dipaksakan kepada pihak MNC saat ini.
“Putusan ini sama sekali belum final. Kami masih memiliki berbagai instrumen hukum lanjutan, mulai dari banding, dan kami tidak menutup kemungkinan untuk menempuh kasasi di Mahkamah Agung hingga Peninjauan Kembali (PK),” tegas Chris kepada awak media.
Kubu MNC menyoroti sejumlah kejanggalan substansial dalam pertimbangan majelis hakim PN Jakarta Pusat. Kejanggalan paling fatal, menurut MNC, adalah absennya PT Bank Unibank Tbk sebagai pihak tergugat.
Sebagai institusi yang menerbitkan NCD tersebut, Unibank seharusnya menjadi pihak yang paling bertanggung jawab secara hukum. Sebaliknya, CMNP justru membebankan tanggung jawab kepada MNC yang posisinya dalam transaksi tersebut murni hanya sebagai agen pengatur (arranger).
“Klien kami tidak punya afiliasi dengan Bank Unibank yang berstatus Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) pada 2001. Kami bukanlah jajaran pengurus ataupun pemegang saham di bank tersebut,” papar Chris.
Lebih lanjut, pihak MNC juga membeberkan temuan bahwa CMNP diduga kuat telah menerima kompensasi pembayaran dari negara berupa restitusi pajak pada 2013 lalu. Fakta ini dinilai membuat gugatan kerugian NCD tersebut menjadi gugur dan tidak lagi relevan.
Dalam putusan sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Pusat menyatakan Hary Tanoe dan MNC Asia Holding melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait transaksi surat berharga tersebut. Hakim menjatuhkan sanksi finansial yang cukup berat, meliputi:
Ganti Rugi Materiil: USD 28 juta yang harus dibayar secara tanggung renteng.
Bunga: 6 persen per tahun, dihitung mundur sejak 9 Mei 2002 hingga lunas.
Ganti Rugi Immateriil: Sebesar Rp50 miliar.
Di luar keberatan materiil, MNC juga menyayangkan langkah prosedural PN Jakarta Pusat yang merilis siaran pers berisi detail pertimbangan hakim di hari yang sama dengan pembacaan vonis. Padahal, pada saat itu, pihak tergugat mengaku belum menerima salinan resmi putusan secara lengkap.
Kini, nasib sengketa triliunan rupiah tersebut berada di tangan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Publik menanti apakah argumen MNC terkait posisi arranger dan status hukum Bank Unibank akan membalikkan keadaan di tingkat banding.










