JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memulai babak baru penanganan kasus dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi di PT BPR Sumber Artha Waru Agung (SAWA). Langkah ini ditandai dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Kasus ini bermula dari temuan fungsi pengawasan OJK yang mengindikasikan adanya praktik penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit di bank perkreditan rakyat tersebut selama periode November 2017 hingga Agustus 2019. Berdasarkan hasil penyidikan, modus yang digunakan melibatkan unsur rekayasa pembukuan.
Dalam rilis resminya yang dikutip di Jakarta, Senin (13/7/2026), OJK menetapkan satu orang tersangka dalam perkara ini, yakni berinisial KI yang menjabat sebagai Direktur Utama PT BPR SAWA.
“Penyidik OJK telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara Tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum, dan pada 29 Juni 2026 berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P.21). Hari ini, kami melakukan pelimpahan Tahap II, yakni tersangka dan barang bukti, kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk proses penuntutan,” demikian pernyataan resmi OJK.
Tersangka KI diduga secara tidak sah menyetujui, memperpanjang, dan menaikkan plafon kredit terhadap 13 fasilitas kredit yang melibatkan 11 debitur. Total nilai plafon kredit yang disetujui secara melawan hukum tersebut mencapai Rp5,835 miliar.
OJK menegaskan, meskipun izin usaha PT BPR SAWA telah dicabut pada 24 Juli 2024 lalu, langkah tersebut tidak menggugurkan pertanggungjawaban pidana pengurusnya. Proses hukum terhadap pihak yang diduga melakukan pelanggaran tetap dilanjutkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk menjaga integritas sektor jasa keuangan.
Atas perbuatannya, tersangka KI dijerat dengan pasal berlapis. Pertama, Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 49 ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Selain itu, tersangka juga dijerat juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dengan ancaman pasal tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
OJK menyatakan, penyelesaian penyidikan dan pelimpahan perkara ini merupakan wujud komitmen bersama antara OJK, Kejaksaan RI, dan Kepolisian RI dalam menegakkan hukum di sektor keuangan, serta upaya untuk memulihkan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.[]











