JAKARTA – Tata kelola sektor ketenagakerjaan domestik di tanah air resmi memasuki babak baru yang lebih berkeadilan dan bermartabat. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa pemberlakuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) menjadi payung hukum formal yang mengakhiri kerentanan relasi kerja yang selama puluhan tahun berlangsung secara informal.
Kehadiran payung hukum ini menata secara komprehensif hak, kewajiban, dan tanggung jawab hukum antara tiga poros utama: pekerja rumah tangga (PRT), pihak majikan atau pemberi kerja, serta Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT).
Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Sugeng Heri Suseno, menegaskan bahwa relasi di ruang domestik tidak boleh lagi bertumpu pada kemurahan hati personal semata. Profesionalisme menuntut adanya batas aturan main yang jelas, terukur, serta dapat dipertanggungjawabkan di muka hukum.
Menurut Sugeng, pemuliaan terhadap profesi PRT harus melangkah jauh melampaui etika tutur kata atau panggilan sopan sehari-hari. Esensi penghormatan sejati terletak pada keterbukaan dan komitmen menjalankan hak normatif ketenagakerjaan.
“Saling menghargai bukan hanya soal panggilan, melainkan juga kepastian hak dan kewajiban kedua belah pihak,” terang Sugeng melalui siaran pers resmi Kemnaker, dikutip Selasa (15/9/2026).
Standardisasi Jam Kerja, Upah, hingga Jaminan Sosial
Berdasarkan ketentuan UU PPRT, proses perekrutan pekerja dapat ditempuh melalui dua jalur resmi, yakni kesepakatan langsung antara keluarga pemberi kerja dan calon pekerja, atau difasilitasi oleh P3RT yang terdaftar secara sah. Skema terstruktur ini memperjelas rantai pertanggungjawaban yuridis bilamana terjadi perselisihan di kemudian hari.
Regulasi baru ini merinci batasan hak yang selama ini kerap abu-abu di ruang privat rumah tangga. Standar kerja kini mencakup:
- Kejelasan durasi dan jam kerja harian yang manusiawi.
- Perincian ruang lingkup penugasan agar beban kerja tidak meluas tanpa batas.
- Ketepatan pembayaran upah pokok serta hak Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan.
- Kewajiban kepesertaan dalam program jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.
- Jaminan lingkungan tempat tinggal dan kerja yang aman, higienis, serta bebas dari intimidasi.
Jalur Mediasi yang Berjenjang dan Berkeadilan
Guna mengantisipasi gesekan, UU PPRT menyediakan protokol resolusi sengketa yang tertib. Apabila muncul perbedaan pandangan antara pekerja dan majikan, proses penyelesaian diwajibkan menempuh jalur musyawarah kekeluargaan terlebih dahulu guna mencapai titik temu mufakat.
Namun, jika pendekatan dialog tertutup tersebut tidak membuahkan jalan keluar, para pihak diberikan akses perlindungan hukum formal melalui mediasi ketenagakerjaan sesuai peraturan perundang-undangan. Mekanisme berjenjang ini memastikan tidak ada pihak yang diposisikan inferior saat menuntut keadilan.
Sugeng menekankan bahwa kehadiran UU PPRT merupakan pergeseran paradigma radikal dari negara. Pekerja rumah tangga kini diposisikan setara sebagai subjek hukum yang berdaulat, bukan sekadar pelengkap kebutuhan domestik tanpa perlindungan.
“Fokus UU PPRT adalah memberikan pelindungan, pengakuan, dan perlakuan kepada PRT sebagai pekerja sesuai dengan harkat dan martabat manusia,” tegasnya.
Tantangan berikutnya kini berpindah pada fase implementasi kultural. Pemerintah mengimbau masyarakat luas, serikat pekerja, dan asosiasi agensi penempatan untuk bersama-sama membangun kesadaran kolektif. Kepastian hukum yang telah termaktub dalam undang-undang ini diharapkan mampu menciptakan iklim kerja rumah tangga yang harmonis, transparan, dan saling menguntungkan bagi jutaan keluarga di Indonesia.[]











