BREAKING

KESEHATAN

Aturan Baru BPOM: Syarat Ketat Jual Obat di Minimarket

BPOM resmi rilis aturan baru jual obat di minimarket dan ritel modern. Hanya obat bebas untuk batas 3 hari yang diizinkan. Cek syarat ketat selengkapnya.

JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia resmi menerbitkan regulasi terbaru yang mengatur tata cara penjualan obat di fasilitas ritel modern, seperti hypermarket, supermarket, dan minimarket. Langkah strategis ini diambil demi memperluas akses masyarakat terhadap obat-obatan ringan, sekaligus memperketat sistem pengawasan di lapangan.

Payung hukum kebijakan ini tertuang dalam Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat dan Bahan Obat. Aturan yang diteken oleh Kepala BPOM Taruna Ikrar pada 13 Maret 2026 dan diundangkan pada 6 April 2026 ini, secara resmi menggantikan Peraturan BPOM Nomor 24 Tahun 2021 yang dinilai sudah tidak sejalan dengan dinamika hukum tata niaga saat ini.

Regulasi anyar ini sengaja dihadirkan untuk menutup celah hukum terkait peredaran obat di ritel modern yang selama ini kerap luput dari kontrol yang rigid.

Dua Kategori Fasilitas Pengelola Obat

Dalam implementasinya, BPOM mengklasifikasikan tempat pengelolaan obat ke dalam dua kategori utama. Pertama, Fasilitas Pelayanan Kefarmasian yang murni mencakup apotek, klinik, puskesmas, dan instalasi farmasi rumah sakit.

Kedua, Fasilitas Lain atau HSM, yang meliputi toko obat berizin, minimarket, supermarket, hingga hypermarket.

Syarat Ketat Penjualan Obat di Ritel Modern

Meskipun izin penjualan obat di minimarket kini mendapat kepastian hukum, BPOM menetapkan batasan yang sangat ketat. Fasilitas HSM hanya diizinkan memajang dan menjual obat bebas serta obat bebas terbatas.

Demi mencegah risiko penyalahgunaan dosis oleh konsumen, BPOM menerapkan aturan pembatasan kuantitas. Minimarket dan supermarket hanya boleh menjual obat dalam ukuran kemasan terkecil, dan diperuntukkan untuk konsumsi maksimal selama 3 (tiga) hari.

Selain itu, seluruh proses distribusi dan penjualan di tingkat ritel harus tetap berada di bawah supervisi ketat dari seorang apoteker yang berada di pusat distribusi (distribution centre), atau tenaga vokasi farmasi khusus untuk toko obat.

Menariknya, staf atau kasir yang bertugas melayani pembelian obat di minimarket tidak diwajibkan bergelar apoteker. Namun, sebagai syarat mutlak, mereka wajib mengantongi sertifikat pelatihan khusus terkait penanganan obat.

Larangan Keras dan Ancaman Sanksi

Untuk menjamin keselamatan konsumen, Peraturan BPOM No 5 Tahun 2026 secara tegas melarang fasilitas ritel dan minimarket untuk melakukan tindakan berikut:

Mengelola bahan baku obat, obat keras, serta golongan narkotika dan psikotropika.

Melakukan praktik peracikan (puyer/kapsul) atau pengemasan ulang obat.

Memperjualbelikan obat-obatan yang tidak memiliki izin edar resmi dari BPOM.

BPOM tidak segan menindak tegas para pelaku usaha ritel yang membandel. Pelanggaran terhadap poin-poin di atas akan diganjar sanksi administratif berjenjang, mulai dari surat peringatan keras, pembekuan operasional sementara, hingga rekomendasi pencabutan izin usaha secara permanen.

Sebagai bentuk transparansi dan pengawasan partisipatif, BPOM mengimbau masyarakat luas untuk tidak ragu melapor apabila menemukan ritel atau minimarket yang menyalahi aturan tersebut. Laporan dapat langsung dialamatkan melalui layanan Contact Center HALOBPOM 1500533 atau mendatangi kantor balai BPOM terdekat di masing-masing daerah.

image_pdfimage_print
author avatar
Redaksi Editor
Seantero News

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts