JAKARTA – Hak masyarakat untuk memperoleh penanganan medis saat dilanda bencana alam dipastikan tetap terjamin secara penuh. Namun, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menegaskan bahwa pembiayaan fasilitas kesehatan atas dampak langsung dari kedaruratan bencana tidak bersumber dari kas iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), melainkan ditanggung langsung melalui mekanisme khusus kas negara.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, memaparkan bahwa pemisahan alokasi anggaran ini berpijak pada ketentuan formal Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Sesuai regulasi tersebut, pemenuhan kebutuhan dasar termasuk tindakan medis darurat bagi korban bencana sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
“Saat terjadi peristiwa kedaruratan bencana, negara telah menyiapkan protokol penanganan kesehatan tersendiri bagi warga terdampak. Pelayanan medis akibat cedera langsung bencana pada masa tanggap darurat berada di luar manfaat program JKN karena telah dijamin oleh instrumen anggaran penanggulangan bencana,” jelas Rizzky.
Ditopang Dana Siap Pakai BNPB dan Kas APBD
Dalam praktiknya, fasilitas pelayanan kesehatan tetap memberikan tindakan medis menyeluruh kepada para penyintas bencana, mulai dari rawat inap hingga operasi bedah darurat. Perbedaannya hanya terletak pada sumber klaim penagihan fasilitas kesehatan yang tidak membebani Dana Jaminan Sosial (DJS) milik kepesertaan JKN.
Sebagai contoh implementasi di lapangan, saat musibah gempa bumi mengguncang Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Agustus 2026, rumah sakit setempat tetap memanfaatkan alur verifikasi BPJS Kesehatan untuk menangani pasien darurat. Namun, seluruh biaya perawatan tersebut dilunasi melalui pos Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Pola pendanaan serupa juga dijalankan pada penanganan dampak banjir bandang dan tanah longsor di Aceh Tamiang pada Desember 2025, di mana pencairan klaim medis disalurkan melalui koordinasi Kementerian Kesehatan dan BNPB.
Sementara pada banjir yang melanda Provinsi Jakarta pada Januari 2026, Gubernur Jakarta Pramono Anung mengaktifkan status kedaruratan bencana sehingga jaminan pembiayaan kesehatan masyarakat terdampak ditanggung penuh lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Perawatan Penyakit Kronis Tetap Menggunakan Manfaat JKN
Meskipun biaya cedera akibat bencana ditanggung oleh pos darurat pemerintah, Rizzky menegaskan bahwa masyarakat tidak kehilangan hak kepesertaan JKN mereka. Warga yang mengidap penyakit komorbid atau gangguan kesehatan yang tidak berkaitan langsung dengan musibah fisik bencana tetap dapat berobat gratis menggunakan kartu BPJS Kesehatan.
“Peserta yang membutuhkan perawatan rutin penyakit kronis—seperti pasien cuci darah akibat gagal ginjal, terapi kanker, hingga obat rutin diabetes, hipertensi, dan jantung—tetap dijamin penuh oleh skema JKN seperti sedia kala,” imbuh Rizzky.
Guna mempermudah akses layanan di tengah terisolasinya wilayah terdampak, BPJS Kesehatan mendorong masyarakat memaksimalkan kanal administratif tanpa tatap muka. Melalui aplikasi Mobile JKN, layanan pesan WhatsApp PANDAWA, maupun Care Center 165, warga dapat memperbarui data kepesertaan dan berkonsultasi secara praktis tanpa harus mendatangi kantor cabang.
Dengan demikian, masyarakat di zona bencana diimbau untuk tidak ragu mendatangi fasilitas medis terdekat. Penanganan keselamatan jiwa tetap menjadi prioritas mutlak para tenaga medis di lapangan, sementara penyelesaian administrasinya diselaraskan dengan tata kelola pembiayaan kedaruratan negara.










