SEANTERONEWS.com – Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan nasib kelas pekerja melalui pengumuman sejumlah kebijakan strategis pada peringatan Hari Buruh Sedunia (May Day), Jumat (1/5/2026). Berlokasi di kawasan Monas, Jakarta, Presiden secara resmi memperkenalkan 18 kebijakan pro-buruh yang dirancang untuk memperkuat perlindungan berbagai lapisan pekerja di Indonesia.
Direktur Eksekutif Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie, menilai kehadiran konsisten Presiden dalam perayaan May Day menunjukkan kecintaan dan keberpihakan nyata kepada rakyat kecil. Menurutnya, langkah ini bukan sekadar janji politik, melainkan aksi konkret yang menyentuh berbagai sektor mulai dari buruh pabrik, petani, nelayan, hingga pengemudi ojek online.
Salah satu poin krusial dalam pidato kepresidenan tersebut adalah penandatanganan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2026. Regulasi ini merupakan bentuk ratifikasi atas Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188.
Kebijakan ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi awak kapal perikanan, kelompok pekerja yang selama ini dianggap kurang mendapatkan perhatian negara. “Langkah ini diambil untuk memastikan perlindungan dan kesejahteraan bagi awak kapal perikanan kita,” tegas Presiden Prabowo.
Selain sektor perikanan, Presiden juga merespons tuntutan keadilan dari para pekerja transportasi online lewat Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026. Kebijakan ini membawa perubahan fundamental bagi para pengemudi ojol:
Jaminan Sosial: Pemerintah mewajibkan pemberian jaminan kecelakaan kerja, BPJS Kesehatan, serta asuransi kesehatan bagi pengemudi.
Revisi Skema Pendapatan: Perubahan signifikan terjadi pada pembagian hasil, di mana skema yang semula 80 persen bagi pengemudi kini ditingkatkan menjadi minimal 92 persen.
Jerry Massie menambahkan bahwa komitmen yang dituangkan dalam peraturan presiden ini sangat berarti bagi kaum buruh dan pekerja sektor informal. “Ini tentu bukan kaleng-kaleng, kebijakan ini sangat berarti sekali bagi perjuangan kesejahteraan mereka di lapangan,” pungkasnya.
Dengan pengesahan rangkaian kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menciptakan ekosistem kerja yang lebih adil dan manusiawi, sekaligus mendorong peningkatan ekonomi nasional melalui penguatan daya beli para pekerja.[]










