Wacana mengenai penerapan pungutan atau tarif bagi kapal yang melintas di Selat Malaka sempat menjadi sorotan publik setelah sempat mengemuka dalam pernyataan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Namun, pemerintah telah memberikan klarifikasi tegas melalui Menteri Luar Negeri RI, Sugiono. Indonesia memastikan tidak akan menerapkan tarif tersebut karena kebijakan tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum internasional yang berlaku.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi I DPR RI, Okta Kumala Dewi, menekankan pentingnya sikap kehati-hatian dalam mengelola potensi strategis Selat Malaka. Menurutnya, Indonesia harus tetap menjunjung tinggi kepatuhan terhadap hukum internasional serta menjaga hubungan diplomatik yang harmonis dengan negara-negara di kawasan.
Sebagai negara yang telah meratifikasi United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985, Indonesia memiliki kewajiban hukum untuk menjamin hak lintas transit di selat internasional. Ketentuan ini juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia.
Okta menegaskan bahwa langkah sepihak untuk memungut biaya lintas bukan hanya berisiko secara hukum, tetapi juga dapat merusak reputasi Indonesia di mata dunia.
“Indonesia tidak boleh mengambil langkah sepihak yang berpotensi melanggar hukum internasional. Selain berisiko secara hukum, hal tersebut juga dapat memengaruhi reputasi Indonesia serta hubungan diplomatik dengan negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura,” ujar Okta di Jakarta, Jumat (24/4/2026).
Meski menolak wacana pungutan, Okta mengakui bahwa Selat Malaka menyimpan potensi ekonomi yang luar biasa. Jalur ini dilalui oleh lebih dari 80.000 kapal setiap tahunnya dan menjadi lintasan sepertiga perdagangan dunia dengan nilai transaksi mencapai triliunan Dolar AS.
Legislator dari Fraksi PAN ini menyarankan pemerintah untuk menempuh jalan yang lebih konstruktif, yaitu dengan memperkuat infrastruktur maritim di wilayah strategis yang berdekatan dengan Selat Malaka. Fokusnya adalah menjadikan Indonesia sebagai pusat transit dan layanan logistik global.
“Alih-alih memungut biaya yang berpotensi melanggar aturan, Indonesia sebaiknya fokus pada pembangunan infrastruktur pelabuhan yang mampu menarik kapal untuk singgah secara sukarela. Dari situ, nilai ekonomi yang dihasilkan justru akan jauh lebih besar dan berkelanjutan,” tegas Okta.
Pengembangan pelabuhan internasional yang terintegrasi diyakini akan memberikan efek ganda (multiplier effect) bagi perekonomian nasional. Selain meningkatkan aktivitas ekonomi di daerah, langkah ini juga akan membuka lapangan kerja baru dan mendorong pertumbuhan UMKM di sekitar kawasan pelabuhan.
Okta berharap ke depan pemerintah memiliki strategi jangka panjang yang lebih cerdas dalam memanfaatkan posisi geografis Indonesia.
“Kita harus cerdas melihat peluang, tetapi tetap disiplin dalam mematuhi aturan internasional. Dengan pendekatan yang tepat dan pembangunan infrastruktur yang mumpuni, Indonesia bisa menjadi pemain utama dalam ekosistem perdagangan global tanpa harus menimbulkan ketegangan di kawasan,” pungkasnya.[]










