Madiun — Kasus pembunuhan sadis di Madiun, Jawa Timur menuai perhatian publik usai terungkap cara keji pelaku menghilangkan nyawa dua korbannya.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan DBM (40) sebagai pelaku pembunuhan istri sirinya, DH (30) dan anaknya, AGF (4).
Pelaku merupakan warga Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.
Sementara itu, DH berasal dari Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor dan keduanya telah menjalani pernikahan siri selama sekitar dua tahun terakhir.
Dalam proses penyidikan, polisi telah melakukan pemeriksaan psikologis kepada tersangka dan diketahui DBM memiliki IQ tinggi.
“Memang yang bersangkutan ini kan saya sudah sampaikan tadi dari psikologis ya memang dia mempunyai kelebihan ya dari tingkat IQ di atas rata-rata,” kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Roy HM Sihombing kepada awak media pada Selasa, 27 Oktober 2026.
“Hasil tes psikologisnya sudah keluar dan sudah disampaikan kepada kami, memang ada kecenderungan tersangka ini bersifat superior,” imbuhnya.
Lulusan Universitas Ternama dan Kerja di Perusahaan
Roy juga mengungkapkan bahwa DBM memiliki perasaan bangga tentang dirinya dan kecerdasan tinggi.
“Dia (DBM) memiliki kepintaran yang tinggi. Dia orang pintar, dia juga berpendidikan, salah satu pendidikan tinggi ternama. Kemudian, terkait dengan waktu yang dibutuhkan eksekusi yaitu kurang lebih dua hari,” jelasnya lagi.
Mengenai pekerjaan pelaku, Roy membeberkan bahwa DBM kerja di perusahaan transportasi, tapi membantah bahwa merupakan seorang anak buah kapal (ABK).
“Latar belakang dari pelaku ini memang dia salah satu pekerja juga, mungkin ya dia paling banyak terkenal di kalangan teman-teman itu, dia mungkin bekerja di kapal,” ucap Roy.
“Bukan ABK, pekerja yang memang mungkin sangat dipakai untuk perusahaan asing di luar, mungkin semacam konsultan untuk perkapalan-perkapalan,” sambungnya.
Kasus pembunuhan sadis di Madiun ini berawal dari laporan orang hilang oleh keluarga korban pada 5 Oktober 2026 di Polres Madiun.
Polisi kemudian mengarahkan penyelidikan ke dugaan pembunuhan dan menangkap DBM di Jombang pada 25 Oktober 2026.
Kemudian di TKP rumah, polisi sisa-sisa tulang yang belum hancur dan menyita sejumlah barang bukti seperti gergaji portable, cangkul, sekop, tali, dexlite, mesin penggiling, hingga dua mobil.
Atas tindakan tersebut, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP atas dugaan pembunuhan dengan rencana, dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.(*)










