JAKARTA – Riak politik di lingkar kekuasaan kembali mencuat ke permukaan menyusul dinamika persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) seputar polemik keabsahan dokumen pendidikan luar negeri milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pernyataan kontroversial Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Rocky Gerung, yang secara terbuka menyarankan Gibran untuk meletakkan jabatan, menuai kritik keras terkait batas kepatutan etika aparatur negara.
Kritik tersebut dilontarkan oleh pegiat media sosial Dede Budhyarto melalui akun X pribadinya pada Minggu (11/10/2026). Dede menilai bahwa status Rocky yang kini resmi menjadi bagian dari organ penasihat kepresidenan menuntut standar kehati-hatian komunikasi publik yang jauh berbeda dibandingkan saat dirinya berada di luar pagar kekuasaan.
“Berhati-hatilah menyampaikan pendapat setelah menjadi anggota Wantimpres, terutama ketika membahas posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka,” ujar Dede mengingatkan sang pengamat politik.
Menurut Dede, peralihan status dari pengamat independen menjadi pejabat negara membawa konsekuensi tanggung jawab institusional. Pernyataan seorang penasihat presiden di ruang publik dinilai dapat memicu persepsi keretakan koordinasi di tubuh pimpinan nasional.
Pernyataan Rocky: Mencegah Gejolak Massa
Polemik ini berpangkal dari pandangan yang dilontarkan Rocky Gerung saat menjadi narasumber dalam tayangan siniar (podcast) di kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored, Kamis (8/10/2026).
Dalam diskusi tersebut, Rocky memandang opsi mundur sukarela merupakan langkah politik yang elegan bagi Gibran demi meredakan tensi polarisasi sosial serta mengantisipasi potensi eskalasi amuk massa. Ia berdalih langkah itu penting agar Presiden Prabowo Subianto tidak ikut terseret dalam pusaran turbulensi politik terkait legitimasi pasangannya.
Kendati demikian, desakan Rocky tersebut diposisikan sebagai opini politik personal dan bukan putusan hukum yang memiliki kekuatan mengikat terhadap kedudukan wakil presiden terpilih.
Membandingkan Kedisiplinan Yusril Ihza Mahendra
Guna memperkuat argumentasinya, Dede membandingkan manuver Rocky dengan sikap Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.
Saat dimintai tanggapan usai persidangan MK di Gedung Trinity, Jakarta, Sabtu (10/10/2026), Yusril secara tegas memilih menahan diri dari memberikan penilaian hukum tata negara terhadap kontroversi berkas pendidikan Gibran.
Meskipun menyandang kepakaran sebagai pakar hukum tata negara, Yusril menyadari posisinya sebagai pembantu presiden. Ia menggarisbawahi fatsun hierarki pemerintahan bahwa Presiden dan Wakil Presiden merupakan pimpinan langsung bagi jajaran anggota kabinet, sehingga tidak patut bagi sesama pejabat eksekutif untuk saling mengomentari secara terbuka di ruang publik.
Dede menilai prinsip etika birokrasi yang dipegang teguh oleh Yusril semestinya dijadikan cermin oleh Rocky Gerung.
Ujian Etika Pejabat Publik
Perdebatan ini menyingkap dilema mendasar mengenai batas antara kebebasan berekspresi dan tanggung jawab jabatan dalam tata kelola pemerintahan. Ketika seorang figur kritis memutuskan masuk ke dalam struktur Wantimpres, publik menuntut adanya kedewasaan dalam membedakan fungsi memberikan pertimbangan tertutup kepada presiden dengan melontarkan desakan politis di media massa.
Kini, sorotan publik tertuju pada bagaimana integritas etika komunikasi para pembantu presiden dirawat, memastikan kritik konstruktif tidak justru menciptakan kesan pembangkangan struktural terhadap kepemimpinan nasional.[]











