POLITIK

Ray Rangkuti Bela Saiful Mujani Soal Tafsir UUD 1945

Ray Rangkuti membela Prof. Saiful Mujani dengan menafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait mekanisme pemberhentian presiden dalam diskusi di UIN Jakarta.

SEANTERONEWS.com – Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Indonesia, Ray Rangkuti, memberikan pembelaan terhadap Prof. Saiful Mujani terkait polemik pernyataan sang Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah tersebut. Dalam sebuah diskusi bertajuk “Diskusi Politik dan Kebebasan Akademik” di FISIP UIN Jakarta, Kamis (23/4/2026), Ray melontarkan argumentasi hukum dengan merujuk pada tafsir konstitusi UUD 1945.

Pembelaan ini disampaikan Ray Rangkuti dalam konteks polemik yang menyeret nama Saiful Mujani, yang sebelumnya dilaporkan atas dugaan makar terkait pernyataannya dalam forum aktivis di Utan Kayu, Jakarta Timur, akhir Maret 2026 lalu.

Dalam paparannya, Ray menyoroti Pasal 8 UUD 1945 sebagai instrumen konstitusional yang menarik. Pasal tersebut menyatakan bahwa jika presiden meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya, maka ia akan digantikan oleh wakil presiden hingga habis masa jabatannya.

Ray membedah mekanisme tersebut menjadi beberapa aspek. Menurutnya, jika presiden diberhentikan melalui proses primer oleh DPR dan MPR, maka hal tersebut harus mengacu pada Pasal 7 UUD 1945 yang mensyaratkan adanya pelanggaran hukum yang terbukti.

Namun, ia menggarisbawahi adanya kendala politis di parlemen. “Mekanisme memakzulkan presiden melalui DPR-MPR sering kali terhambat karena hampir 85 persen partai politik di parlemen berkoalisi dengan pemerintah,” ujar Ray.

Di sinilah Ray memberikan tafsir alternatif pada frasa “presiden berhenti” dalam Pasal 8 UUD 1945. Ia berpendapat bahwa pemberhentian presiden tidak selamanya harus melalui mekanisme formal di DPR atau MPR, melainkan bisa terjadi melalui gerakan rakyat.

Ray merujuk pada sejarah jatuhnya Presiden Soeharto sebagai contoh di mana presiden menyatakan berhenti dari jabatannya. “Di sini rakyat bisa memberhentikan presidennya tanpa melalui proses di DPR dan MPR, dan ini bisa juga disebut sebuah impeachment,” tegas pengamat politik jebolan UIN Jakarta tersebut.

Argumentasi hukum yang disampaikan Ray Rangkuti ini menjadi dasar pembelaannya terhadap Saiful Mujani. Menurut Ray, tafsir konstitusional adalah bagian dari diskursus akademik yang seharusnya dilindungi. Ia menekankan bahwa kebebasan berpendapat dan mengkaji konstitusi merupakan elemen krusial dalam demokrasi yang tidak boleh dipidanakan.

Diskusi ini pun menjadi ruang bagi akademisi dan mahasiswa untuk membedah batasan antara kritik politik, tafsir hukum, dan ancaman terhadap kedaulatan negara. Hingga saat ini, polemik mengenai pernyataan Saiful Mujani masih terus bergulir di ranah publik dan hukum.[]

image_print
author avatar
Redaksi Editor
Seantero News

What's your reaction?

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts