ACEH

Sita 32 Ton BBM Subsidi, Polda Aceh Jerat 22 Tersangka

Polda Aceh menetapkan 22 tersangka kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi, menyita 32 ton bahan bakar ilegal dan 18 kendaraan selama sepekan operasi.

BANDA ACEH – Tindakan tegas diambil jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Aceh beserta polres jajaran dalam merespons maraknya praktik curang distribusi energi. Dalam kurun waktu sepekan, terhitung sejak 19 hingga 25 Oktober 2026, aparat kepolisian menetapkan 22 orang sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Dari pengungkapan yang terhimpun dalam 19 laporan polisi (LP) tersebut, korps bhayangkara mengamankan barang bukti berupa 32 ton BBM ilegal serta menyita 18 unit kendaraan bermotor, baik jenis roda empat modifikasi maupun truk roda enam yang difungsikan untuk melangsir minyak.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, mengungkapkan bahwa penindakan serentak ini digerakkan oleh personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh berkolaborasi dengan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) polres kewilayahan.

“Penegakan hukum tanpa pandang bulu ini merupakan instrumen penting untuk memutus rantai penyelewengan BBM bersubsidi. Praktik culas semacam ini telah mengacaukan jalur distribusi resmi, merampas hak masyarakat penerima manfaat, dan memicu antrean panjang yang mengular di berbagai stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU),” ujar Joko di Banda Aceh, Senin (26/10/2026).

Selaras Arahan Pimpinan dan Antrean Mulai Longgar

Joko menjelaskan, akselerasi penertiban ini sejalan dengan instruksi langsung Kapolda Aceh, Irjen Pol. Ruddi Setiawan, yang memerintahkan penindakan keras terhadap setiap bentuk penyimpangan komoditas minyak bersubsidi demi menjamin ketersediaan energi bagi masyarakat luas.

Dampak dari penindakan terukur tersebut mulai dirasakan secara nyata di lapangan. Dalam beberapa hari terakhir, kepadatan kendaraan bermotor yang biasanya menumpuk di area pompa pengisian bahan bakar di sejumlah wilayah Aceh terpantau berangsur normal dan lebih longgar.

Meski antrean telah melandai, kepolisian memastikan intensitas patroli dan pengawasan tidak akan diturunkan guna mencegah aksi penimbunan terulang kembali.

Perketat Pengawasan dan Buka Saluran Pengaduan

Perwira menengah lulusan Akabri 1994 ini mengingatkan para pelaku usaha dan pengelola SPBU untuk menaati regulasi penyaluran yang sah serta tidak menjalin kerja sama terselubung dengan para spekulan minyak.

Di samping itu, masyarakat diimbau untuk mengisi bahan bakar sesuai kebutuhan wajar dan tidak tergiur memanfaatkan disparitas harga demi keuntungan sesaat.

Polda Aceh turut mengajak keterlibatan aktif warga untuk mengawal transparansi kuota bahan bakar di daerah masing-masing. Indikasi kecurangan, gudang penimbunan terselubung, maupun aktivitas armada pelangsir bertangki modifikasi dapat segera dilaporkan melalui layanan darurat Call Center 110 atau langsung ke markas polres dan polsek terdekat.[]

image_print
author avatar
Saumi R News Tv

What's your reaction?

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts