JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengeluarkan instruksi tegas bagi seluruh fasilitas kesehatan di Indonesia. Rumah sakit, baik milik pemerintah maupun swasta, dilarang keras menolak pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang status kepesertaannya sedang nonaktif sementara.
Prioritas utama setiap rumah sakit adalah keselamatan nyawa pasien (safety first), terutama dalam kondisi gawat darurat, tanpa memandang status administrasi BPJS Kesehatan pada saat itu.
Landasan Aturan: Nyawa di Atas Administrasi
Teguran ini muncul sebagai respons atas adanya laporan keluhan masyarakat yang mengalami kendala saat hendak mengakses layanan medis.
Kewajiban Medis: Berdasarkan undang-undang, rumah sakit wajib memberikan penanganan kegawatdaruratan terlebih dahulu sebelum menyelesaikan urusan administrasi.
Status Nonaktif Sementara: Peserta yang statusnya nonaktif sementara—biasanya karena keterlambatan pembayaran iuran atau masalah administrasi data—tetap berhak mendapatkan pelayanan medis darurat.
Sanksi bagi RS: Rumah sakit yang terbukti menolak pasien dalam kondisi kritis dengan alasan status JKN tidak aktif dapat dikenakan sanksi administratif hingga evaluasi kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Prosedur bagi Peserta JKN Nonaktif
Meskipun rumah sakit wajib menangani, Kemenkes juga memberikan panduan bagi keluarga pasien terkait status nonaktif tersebut:
Masa Aktivasi Kembali: Pasien atau keluarga diberikan waktu untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya (biasanya 3×24 jam hari kerja) selama masa perawatan di rumah sakit agar biaya tetap dapat diklaim ke BPJS Kesehatan.
Koordinasi Petugas BPJS: Setiap rumah sakit memiliki petugas BPJS Satu (Siap Membantu) yang bertugas membantu koordinasi jika terjadi kendala administrasi saat pasien masuk.
Pelunasan Tunggakan: Pasien diimbau untuk segera melunasi tunggakan iuran agar status kepesertaan aktif kembali dan jaminan layanan kesehatan dapat berjalan maksimal.
Tujuan: Mewujudkan Transformasi Layanan Kesehatan
Langkah tegas Kemenkes ini merupakan bagian dari transformasi layanan rujukan untuk memastikan tidak ada lagi hambatan bagi masyarakat miskin atau rentan dalam mendapatkan pertolongan medis.
“Tidak boleh ada lagi cerita pasien telantar di depan pintu RS hanya karena status BPJS-nya merah. Penanganan medis harus didahului, administrasi bisa menyusul,” ungkap perwakilan Kemenkes dalam keterangannya.
Pemerintah juga mendorong masyarakat untuk rutin mengecek status kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN guna menghindari kendala mendadak saat dibutuhkan.[]









