JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menutup gugatan yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilu 2024. Dalam sidang yang digelar Selasa, 6 Oktober 2026, MK menyatakan permohonan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak dapat diterima.
Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa malam. Mahkamah pada pokoknya menerima eksepsi mengenai kedudukan hukum para pemohon, sehingga perkara tidak berlanjut pada pemeriksaan substansi sebagaimana dimohonkan penggugat.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo ketika membacakan amar putusan pada 6 Oktober 2026.
Dengan putusan tersebut, permintaan untuk mendiskualifikasi Gibran dari pencalonannya sebagai wakil presiden serta membatalkan pelantikannya tidak dikabulkan. Artinya, posisi Gibran sebagai Wakil Presiden RI tidak berubah akibat perkara tersebut.
Perkara itu diajukan oleh 12 pemohon, di antaranya mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, Moeryono, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing. Data resmi MK mencatat perkara tersebut teregistrasi pada 17 September 2026.
Para pemohon sebelumnya mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden untuk Pilpres 2024. Mereka mendalilkan bahwa calon presiden dan wakil presiden wajib memiliki pendidikan paling rendah setingkat sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Persoalan yang menjadi sorotan adalah dokumen penyetaraan pendidikan Gibran. Para pemohon mempertanyakan dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan tersebut serta proses administratif yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan.
Dalam permohonannya, para penggugat tidak hanya meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan, tetapi juga meminta penetapan pencalonannya dibatalkan dan pelantikannya sebagai wakil presiden dinyatakan tidak sah. Mereka bahkan meminta MPR menggelar sidang untuk memilih wakil presiden baru apabila gugatan dikabulkan.
Dalil tersebut menjadi pokok perdebatan sepanjang rangkaian persidangan. Namun, penting dicatat, tudingan mengenai dugaan cacat administratif maupun manipulasi dokumen merupakan argumentasi yang diajukan para pemohon, bukan fakta hukum yang telah dinyatakan terbukti oleh MK.
Perkara tersebut mulai diperiksa MK pada 21 September 2026. Setelah itu, persidangan berlanjut pada 23 September, 30 September, 1 Oktober, dan 2 Oktober 2026 sebelum memasuki agenda pengucapan putusan pada 6 Oktober 2026.
Dalam proses pembuktian, MK mendengarkan keterangan dari KPU, Bawaslu, pihak terkait, saksi dan ahli, serta pemberi keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Atase pendidikan Indonesia di Singapura dan Australia juga memberikan keterangan terkait persoalan pendidikan luar negeri yang menjadi bagian dari perkara.
Pada 1 Oktober 2026, mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Ia membantah adanya cacat administratif dalam ketentuan pencalonan dan menjelaskan bahwa Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 memberikan pengecualian tertentu terkait bukti kelulusan sekolah menengah bagi calon yang bersekolah di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
KPU sebelumnya juga meminta MK tidak mengabulkan permohonan tersebut. Dalam persidangan 23 September 2026, KPU menyampaikan argumentasi bahwa persoalan yang dipersoalkan pemohon berkaitan dengan proses pencalonan dan kewenangan penanganannya tidak serta-merta berada dalam ranah sengketa hasil pemilu.
Sementara itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memberikan keterangan pada 2 Oktober 2026 mengenai proses penyetaraan pendidikan luar negeri. Tahapan tersebut menjadi salah satu titik penting yang dipersoalkan pemohon dalam perkara Gibran.
Sebelum putusan dijatuhkan, perhatian publik terhadap perkara ini meningkat karena gugatan tersebut berpotensi memengaruhi keberadaan Gibran sebagai wakil presiden apabila permohonan dikabulkan. Reuters pada 6 Oktober 2026 juga melaporkan bahwa putusan MK menjadi perhatian karena perkara tersebut menyentuh legitimasi jabatan wakil presiden dan dapat berdampak terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Namun, kekhawatiran tersebut akhirnya tidak terwujud. Dengan dinyatakannya permohonan para pemohon tidak dapat diterima, perkara PHPU yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran berakhir tanpa perubahan terhadap posisi Gibran sebagai Wakil Presiden.
Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa perkara yang diajukan melalui mekanisme PHPU tersebut tidak menghasilkan pembatalan terhadap penetapan maupun pelantikan Gibran. Dengan demikian, Gibran tetap menjalankan mandat sebagai Wakil Presiden RI bersama Presiden Prabowo Subianto.
Perkara tersebut menjadi salah satu sengketa politik-hukum paling kontroversial setelah Pilpres 2024 karena menyentuh kembali persoalan kelayakan pencalonan Gibran yang sebelumnya juga menjadi sorotan dalam proses politik menuju Pemilu 2024.
Kini, setelah MK menjatuhkan putusan pada Selasa, 6 Oktober 2026, polemik mengenai gugatan melalui jalur PHPU itu memasuki babak akhir. Yang secara tegas diputus Mahkamah adalah permohonan para pemohon tidak dapat diterima, sementara jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden tetap berjalan.









