INTERNASIONAL

Gugatan Pencabutan Larangan Mutilasi Alat Kelamin Perempuan (FGM) di Mahkamah Agung Gambia

SEANTERONEWS.com – Gambia, negara yang sebelumnya dipuji karena melarang praktik Mutilasi Alat Kelamin Perempuan (Female Genital Mutilation – FGM), kini menghadapi titik balik yang menakutkan. Mahkamah Agung Gambia resmi mulai menyidangkan kasus yang bisa melegalkan kembali praktik berbahaya tersebut.

Upaya hukum ini digerakkan oleh kelompok-kelompok konservatif yang mendesak pemerintah untuk mencabut undang-undang tahun 2015 yang mengkriminalisasi FGM.

Gugatan ini dipicu oleh perdebatan sengit mengenai identitas budaya dan keyakinan agama:

Para pendukung FGM mengklaim bahwa larangan tersebut merupakan campur tangan Barat terhadap tradisi leluhur dan nilai-nilai Islam, meskipun banyak ulama dunia menentang kaitan FGM dengan agama.

Beberapa tokoh politik lokal mulai menyuarakan dukungan terhadap pencabutan larangan ini demi mendapatkan simpati dari basis massa tradisional menjelang siklus politik mendatang.

Aktivis kemanusiaan dan organisasi kesehatan dunia (WHO) memperingatkan bahwa jika larangan ini dicabut, Gambia akan mencetak sejarah kelam sebagai negara pertama yang membatalkan hukum perlindungan terhadap FGM.

FGM menyebabkan pendarahan hebat, infeksi kronis, masalah persalinan, hingga trauma psikologis permanen pada korban.

Para ahli khawatir jika Gambia melegalkan kembali FGM, negara-negara tetangga mungkin akan mengikuti langkah tersebut, menghancurkan kemajuan perlindungan hak perempuan di seluruh benua Afrika selama puluhan tahun.

Para penyintas FGM di Gambia kini mulai turun ke jalan dan media sosial untuk menyuarakan penolakan.

“Kami telah berjuang selama puluhan tahun untuk melindungi putri-putri kami dari rasa sakit ini. Jika hukum ini gugur, kita akan kembali ke masa kegelapan,” tegas salah satu pimpinan organisasi hak perempuan di Banjul dalam keterangannya.[]

image_print
author avatar
Redaksi Editor
Seantero News

What's your reaction?

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts