HUKUM

Korupsi CSR BI-OJK: MAKI Minta KPK Segera Tahan Tersangka

MAKI mendesak KPK segera menahan dua tersangka kasus korupsi dana CSR BI-OJK, Satori dan Heri Gunawan, demi kepastian hukum dan penanganan TPPU.

SEANTERONEWS.com – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kembali melayangkan desakan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kedua tersangka tersebut adalah mantan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024, yakni Satori dari Fraksi Nasdem dan Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra.

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 7 Agustus 2025. Dalam perkara ini, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp25,38 miliar.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menegaskan bahwa penahanan perlu segera dilakukan agar proses hukum tidak berlarut-larut. Ia menyayangkan apabila KPK hanya berhenti pada tahap penetapan tersangka tanpa adanya langkah penegakan hukum yang konkret.

“Agar perkaranya tidak berlarut-larut. Kami menunggu aksi nyata KPK untuk menahan Satori dan Heri Gunawan,” ujar Boyamin kepada wartawan, Senin (27/4/2026).

Boyamin menilai KPK sejatinya telah memiliki cukup alat bukti untuk melakukan penahanan. Menurutnya, penyidik tidak lagi memiliki alasan untuk menunda karena sejumlah aset milik para tersangka bahkan telah disita oleh lembaga antirasuah tersebut.

MAKI meyakini bahwa konstruksi perkara ini sudah sangat matang. Boyamin memaparkan bahwa KPK telah memegang lima kategori alat bukti yang sah menurut undang-undang untuk memperkuat posisi hukum kasus ini.

“Dalam kasus korupsi dana CSR Bank Indonesia ini, KPK sudah memegang lima alat bukti, yakni keterangan saksi, dokumen, petunjuk, keterangan ahli, dan alat bukti elektronik. Jadi, sebenarnya sudah sangat cukup (untuk melakukan penahanan),” tegasnya.

Selain mendesak penahanan, MAKI juga mendorong KPK untuk memperluas cakupan penyidikan. Boyamin menyarankan agar KPK melakukan kolaborasi strategis dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Langkah ini dipandang krusial untuk menelusuri dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang mungkin melibatkan para tersangka maupun pihak lain yang terkait.

“Justru harus dicari dugaan TPPU-nya dengan cara melibatkan PPATK,” pungkas Boyamin.

Hingga berita ini diturunkan, publik menantikan respons lebih lanjut dari pihak KPK terkait progres penanganan kasus yang telah bergulir sejak pertengahan tahun 2025 tersebut. Penahanan diharapkan menjadi bukti keseriusan KPK dalam menuntaskan skandal korupsi yang melibatkan oknum legislatif.[]

image_print
author avatar
Redaksi Editor
Seantero News

What's your reaction?

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts