BREAKING

NASIONAL

Menhut Raja Antoni Cabut Izin 5 Perusahaan Imbas Karhutla

Menteri Kehutanan Raja Antoni resmi mencabut izin 5 perusahaan di Kalimantan akibat kelalaian Karhutla. Total wilayah konsesi yang disita capai 92 ribu hektare.

SEANTERONEWS.com – Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan mengambil tindakan drastis dalam menangani krisis Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Secara resmi, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni menjatuhkan sanksi terberat berupa pencabutan izin usaha terhadap lima perusahaan yang beroperasi di wilayah Kalimantan.

Sanksi tegas yang diumumkan di Kalimantan Tengah pada Senin (21/9/2026) ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam menindak para korporasi nakal yang abai terhadap kelestarian lingkungan.

Menhut Raja Antoni menegaskan bahwa langkah ini merupakan eksekusi langsung dari instruksi Presiden RI. Ia memastikan penegakan hukum di sektor kehutanan kini berjalan setara dan tidak lagi tebang pilih.

“Ini bagian dari perintah Bapak Presiden, penegakan hukum yang tidak pandang bulu. Hukum tidak hanya tajam kepada masyarakat kecil, tetapi juga harus tajam ke atas,” ujar Raja Antoni di hadapan awak media.

Daftar Perusahaan dan Luas Lahan Terbakar

Kelima perusahaan yang kini kehilangan hak operasionalnya tersebar di tiga provinsi, yakni Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah. Secara akumulatif, total konsesi lahan dari kelima korporasi tersebut menembus angka 92.464 hektare.

Berdasarkan data dari Kementerian Kehutanan, berikut adalah rincian perusahaan beserta luasan area yang hangus terbakar:

PT Wana Lestari Jaya: Berlokasi di Sanggau dan Sekadau (Kalimantan Barat). Dari total 29.000 hektare wilayah konsesi, ditemukan 47 hektare lahan yang terbakar.

PT Prima Multi Buana: Beroperasi di Banjar (Kalimantan Selatan) dengan konsesi 11.882 hektare. Area yang terbakar tercatat seluas 18,20 hektare.

PT Pancaran Wana Nusa: Berlokasi di Lamandau (Kalimantan Tengah) dengan total lahan 3.812 hektare. Lahan yang dilahap api mencapai 497 hektare.

PT Grash Putri Perdana: Memiliki area konsesi sangat luas yakni 24.990 hektare yang membentang di Lamandau, Sukamara, dan Ketapang. Tercatat lahan seluas 374,99 hektare ludes terbakar.

PT Bagus Wahana Lestari: Berada di Kapuas (Kalimantan Tengah) dengan izin lahan seluas 18.640 hektare. Area konsesi yang terbakar seluas 231,10 hektare.

Sanksi Atas Kelalaian Korporasi

Lebih lanjut, Raja Antoni menjelaskan bahwa pencabutan izin usaha ini bukanlah tanpa alasan. Para pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) sejatinya terikat dengan kewajiban hukum untuk merawat, menjaga keamanan kawasan, serta mencegah terjadinya bencana ekologis di wilayah konsesi mereka.

Namun, investigasi di lapangan membuktikan adanya pembiaran. “Karena mereka mengabaikan dan tidak peduli dengan tanggung jawab tersebut, maka hari ini izin kelima perusahaan itu resmi saya cabut,” tegasnya.

Melalui langkah hukum ini, Kementerian Kehutanan berharap dapat mengirimkan sinyal peringatan keras kepada korporasi lainnya. Pemerintah menuntut agar seluruh perusahaan di bawah pengawasan kementerian lebih proaktif dalam mencegah insiden kebakaran lahan.

“Saya berharap ini menjadi efek jera bagi seluruh perusahaan lain. Jangan ada lagi yang berani melakukan pembakaran maupun pembiaran terhadap Karhutla,” pungkas Menhut.[]

image_pdfimage_print
author avatar
Redaksi Editor
Seantero News

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts