BREAKING

ACEH

DPRK Pidie Resmi Ketuk Palu Penutupan KUPA dan PPAS-P Perubahan Anggaran 2026

DPRK Pidie menuntaskan paripurna penutupan KUPA dan PPAS-P TA 2026 secara khidmat. Sidang ini jadi penentu arah penyesuaian anggaran daerah.

PIDIE – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie secara resmi menuntaskan tahapan krusial pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Tahun Anggaran 2026. Keputusan strategis penyesuaian fiskal daerah tersebut dikukuhkan melalui Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan I di Gedung Sidang Utama DPRK Pidie, Selasa (15/9/2026) malam.

Sidang paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Pidie, Anwar Sastra, dimulai sekitar pukul 22.00 WIB. Jalannya rapat sempat diskors untuk menunggu kepastian kehadiran anggota legislatif. Pimpinan sidang kemudian secara resmi mencabut status skors setelah jumlah kehadiran terverifikasi memenuhi kuorum tata tertib kedewanan.

“Sidang dewan telah dihadiri oleh anggota dewan dan telah memenuhi kuorum. Maka dengan ini skors kami cabut, dan rapat paripurna pada Masa Persidangan I DPRK Pidie dilanjutkan serta dinyatakan terbuka untuk umum,” tegas pimpinan sidang sembari mengetukkan palu sidang satu kali ke meja pimpinan.

Sebagai representasi nilai kearifan lokal dan religiusitas masyarakat Aceh, pembukaan sidang pengesahan anggaran ini diawali dengan prosesi yang khidmat. Ruang sidang diheningkan oleh lantunan merdu ayat-ayat suci Al-Qur’an yang dibawakan oleh Tgk. Joni Akbar.

Selepas pembacaan ayat suci, seluruh pimpinan, anggota dewan, serta para tamu undangan diminta berdiri tegak serentak. Forum bersama-sama mengumandangkan Selawat Badar secara padu, memohon rida dan keberkahan agar penetapan arah kebijakan anggaran daerah senantiasa berpihak pada kemaslahatan masyarakat luas.

Rapat paripurna penutupan KUPA dan PPAS-P ini menjadi tonggak penting bagi tata kelola keuangan Pemerintah Kabupaten Pidie. Kesepakatan bersama antara badan anggaran legislatif dan tim anggaran eksekutif ini berfungsi sebagai kompas utama dalam menyusun Rancangan Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK-P) 2026.

Melalui penetapan dokumen KUPA dan PPAS-P ini, arah alokasi belanja daerah di sisa tahun anggaran 2026 memiliki dasar yuridis yang kuat. Penyesuaian anggaran difokuskan untuk merespons dinamika kebutuhan riil masyarakat, pemenuhan belanja wajib daerah, serta percepatan penyelesaian program-program prioritas pembangunan agar berjalan efektif, transparan, dan tepat sasaran.[]

image_pdfimage_print
author avatar
Saumi R News Tv

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts