BREAKING

NASIONAL

Usut Dugaan Pemerasan dan Pencucian Uang, Kejagung Sita 38 Properti Bernilai Ratusan Miliar

Kejagung menyita 38 aset tanah dan bangunan senilai Rp846 miliar terkait kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah yang segera dilimpahkan ke sidang.

JAKARTA – Langkah penelusuran aset dalam kasus hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mencatatkan progres signifikan. Tim Penyidik 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menyita sebanyak 38 objek aset berupa tanah dan bangunan dengan nilai taksiran mencapai Rp846 miliar.

Koordinator Tim Penyidik 9 yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, memaparkan akumulasi nilai aset sitaan tersebut saat memberikan keterangan pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026).

Rudi menjelaskan bahwa aset properti yang diamankan tersebar di sejumlah titik strategis, di mana nilainya belum termasuk barang bukti yang sebelumnya telah disita penyidik di kawasan Sentul, Bogor. Kendati demikian, otoritas penegak hukum belum merinci secara terbuka daftar kepemilikan formal dari 38 objek tanah dan bangunan tersebut.

“Berdasarkan hasil penaksiran sementara, nilai dari 38 objek aset tanah dan bangunan tersebut berada di kisaran Rp846 miliar. Jumlah ini di luar barang bukti yang sebelumnya telah kami sita di wilayah Sentul,” papar Rudi.

Selain membekukan aset tidak bergerak, tim penyidik menerima penyerahan uang tunai sebesar Rp5 miliar dari salah satu saksi kunci, yakni Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho (FYH).

Aliran dana tersebut diduga kuat berkaitan langsung dengan pusaran perkara dugaan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian, yang secara keseluruhan diindikasikan menimbulkan kerugian hingga Rp40 miliar.

“Mengenai penyitaan uang tunai, hal tersebut benar adanya. Salah satu saksi berinisial FYH telah mengembalikan dana senilai Rp5 miliar yang diduga bersumber dari tindak pidana pemerasan tersebut,” jelas Rudi mengonfirmasi.

Penanganan perkara yang mencakup dugaan tindak pidana pemerasan dalam jabatan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini dipastikan bakal segera bergulir ke meja hijau. Rudi mengungkapkan bahwa forum evaluasi Tim 9 telah menyepakati percepatan pelimpahan berkas perkara ke jaksa penuntut umum.

“Dalam rapat internal Tim 9, seluruh peserta yang hadir bersepakat agar perkara ini dapat segera dilimpahkan ke tahap penuntutan. Langkah percepatan ini penting demi memberikan kepastian hukum yang transparan dalam proses penegakan keadilan,” tegasnya.

Pelimpahan berkas ke persidangan ini diharapkan mampu membuka konstruksi perkara secara utuh di hadapan majelis hakim, sekaligus membuktikan komitmen korps Adhyaksa dalam membersihkan institusi penegak hukum dari segala bentuk penyalahgunaan kewenangan.[]

image_pdfimage_print
author avatar
Redaksi Editor
Seantero News

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts