BREAKING

NASIONAL

Video Viral Kekerasan Balita Palembang, Polisi Buru Pelaku

Polda Sumsel tengah memburu pelaku kekerasan balita di Palembang yang videonya viral di medsos. Laporan resmi telah dibuat oleh orang tua korban.

PALEMBANG – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) melalui Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) bergerak cepat menyikapi kasus penganiayaan anak di bawah umur yang tengah menjadi sorotan publik. Saat ini, aparat kepolisian tengah melakukan perburuan terhadap seorang wanita terduga pelaku kekerasan balita di Palembang.

Kasus ini mencuat dan memicu kegeraman warganet setelah sebuah rekaman video beredar luas di berbagai platform media sosial. Dalam visual yang tersebar, tampak seorang perempuan melakukan tindakan tak pantas dan kasar kepada seorang balita pada momen yang seharusnya penuh kelembutan, yakni ketika memberikan makan.

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumsel, Kombes Pol Andes Purwanti, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah turun tangan menangani perkara ini. Tim di lapangan kini berupaya keras melacak jejak wanita yang terekam dalam video tersebut.

“Saat ini pelaku diketahui tidak berada di tempat dan diduga menghilang. Kami sedang mengupayakan pencarian secara maksimal,” ujar Kombes Andes saat memberikan keterangan pada Jumat (18/9/2026).

Hingga berita ini diturunkan, teka-teki mengenai identitas pasti pelaku maupun status hubungannya dengan balita malang tersebut masih dalam tahap pendalaman penyidik. Aparat memastikan bahwa pergerakan kepolisian didasari oleh laporan resmi yang telah dilayangkan secara langsung oleh pihak orang tua korban.

Polisi kini berfokus mengumpulkan alat bukti serta keterangan saksi guna menyusun konstruksi hukum dan kronologi peristiwa secara utuh. Detail lebih lanjut, termasuk motif di balik tindakan keji tersebut, baru akan dibeberkan ke publik setelah terduga pelaku berhasil diamankan dan diperiksa.

Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan komitmen penegak hukum dalam memberantas kejahatan terhadap anak. Ia meminta masyarakat agar tidak bersikap apatis jika melihat indikasi penyiksaan anak di lingkungan sekitarnya—baik itu berupa kekerasan fisik, mental, perundungan, maupun kejahatan seksual.

“Segala bentuk kekerasan terhadap anak adalah tindak pidana murni yang tidak memiliki ruang pembenaran. Pelakunya akan dihadapkan pada sanksi pidana yang sangat berat sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perlindungan Anak,” tegas Kombes Nandang.

Ke depan, selain berupaya menangkap pelaku, kepolisian juga menaruh perhatian khusus pada aspek pemulihan psikologis dan fisik korban. Kepolisian turut mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak main hakim sendiri, serta menahan diri dari menyebarkan informasi atau identitas yang belum terverifikasi secara resmi agar tidak mengganggu jalannya proses penyelidikan.[]

image_pdfimage_print
author avatar
Redaksi Editor
Seantero News

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts