JAKARTA – Reformasi tata kelola ketenagakerjaan nasional memasuki babak penentuan di meja legislasi. Pemerintah secara resmi menyerahkan berkas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan kepada jajaran pimpinan Komisi IX DPR RI dalam Rapat Kerja Pembicaraan Tingkat I di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2026).
Penyerahan dokumen yuridis ini dipimpin langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli yang hadir didampingi jajaran menteri serta wakil menteri dari lintas kementerian terkait. Momentum ini menjadi titik tolak pembahasan teknis secara terperinci antara eksekutif dan legislatif guna membenahi iklim dunia kerja di tanah air.
Menaker Yassierli mengapresiasi inisiatif parlemen dalam mendorong terwujudnya beleid perlindungan ini. Menurutnya, regulasi ketenagakerjaan ke depan tidak boleh sekadar menyusun formalitas administrasi baru, melainkan harus tanggap terhadap disrupsi pasar kerja, transformasi dunia usaha, serta kebutuhan pemerataan pembangunan di seluruh daerah.
“Pembangunan ketenagakerjaan dalam RUU ini diarahkan untuk memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi, mewujudkan pemerataan kesempatan kerja, menyediakan tenaga kerja sesuai kebutuhan pembangunan nasional dan daerah, serta memberikan pelindungan dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya,” papar Yassierli di ruang rapat Komisi IX.
Lima Pilar Kunci dalam Usulan Pemerintah
Dalam dokumen DIM yang diserahkan, pemerintah menggarisbawahi sejumlah pilar strategis yang dipandang krusial untuk mentransformasi ekosistem kerja nasional:
Perencanaan Berbasis Validitas Data: Kebijakan perekrutan dan kebutuhan tenaga kerja nasional harus berlandaskan data riil, bukan sekadar kalkulasi asumtif, agar selaras dengan laju ekspansi sektor ekonomi prioritas.
Kualitas Pelatihan Vokasi: Program pelatihan kerja dituntut menghasilkan kompetensi teknis yang relevan dengan standar industri, sehingga lulusan tidak hanya mengantongi sertifikat di atas kertas.
Perekrutan Berkeadilan dan Inklusif: Proses penempatan pekerja wajib berjalan transparan dan bebas diskriminasi, termasuk jaminan kesetaraan gender, pembukaan ruang kerja bagi penyandang disabilitas, serta keberpihakan pada kelompok rentan di wilayah tertinggal.
Kepastian Kemitraan dan K3: Membangun kemitraan industrial yang harmonis antara serikat pekerja dan pengusaha. Aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) turut diposisikan sebagai pilar mutlak guna menopang produktivitas tanpa mengorbankan keselamatan jiwa.
Independensi Pengawasan: Penegakan hukum di lapangan dituntut bersandar pada kapasitas pengawas ketenagakerjaan yang profesional, berintegritas, dan bertindak tegas atas setiap pelanggaran norma kerja.
Komisi IX Sepakati Pembentukan Panja
Merespons pandangan resmi dan penyerahan DIM dari pihak eksekutif, Komisi IX DPR RI secara bulat menyetujui pembentukan Panitia Kerja (Panja) RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Pembentukan Panja ini menandai dimulainya pembahasan intensif pasal per pasal secara komprehensif.
Forum Panja nantinya dirancang sebagai ruang kompromi demokratis untuk menjembatani aspirasi buruh yang menuntut proteksi layak dan kepastian hukum, dengan kepentingan pelaku usaha yang membutuhkan fleksibilitas serta kepastian investasi.
Hasil akhir dari pembahasan undang-undang ini dinilai akan menjadi cetak biru baru bagi wajah ketenagakerjaan Indonesia dalam memastikan pertumbuhan ekonomi nasional berjalan seiring dengan pemuliaan harkat dan martabat para pekerja.[]











