BREAKING

HUKUM

Polrestabes Surabaya Ringkus 3 Anggota Ormas Penyerobot Ruko

Polrestabes Surabaya tahan 3 anggota ormas yang diduga menyerobot dan mengintimidasi pemilik sah sebuah ruko di Ngagel Rejo.

SURABAYA – Aksi premanisme berkedok organisasi kemasyarakatan (ormas) berhasil dipatahkan oleh pihak kepolisian. Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya resmi menahan tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam aksi penyerobotan dan intimidasi terhadap pemilik sah sebuah rumah toko (ruko) di Jalan Krukah Utara, Kelurahan Ngagel Rejo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya.

Ketiga tersangka, masing-masing berinisial AA (36), SL (46), dan NH (45), ditahan setelah diduga menghalangi pemilik sah ruko, berinisial BADP, untuk memasuki aset miliknya sendiri. Peristiwa tersebut terjadi pada 22 Juli 2026 lalu, ketika korban hendak mengakses ruko yang telah dimenangkan secara resmi melalui proses lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Insiden bermula saat korban hendak memasuki rukonya yang telah memiliki sertifikat hak milik sah dan telah melalui proses balik nama. Namun, di lokasi, korban dihadang oleh sekelompok orang yang mengklaim sebagai anggota ormas tertentu.

Penghadangan ini memicu kericuhan dan aksi saling dorong antara pihak korban dengan massa ormas. Dalam situasi panas tersebut, diduga terjadi tindakan perusakan pagar ruko milik korban. Polisi yang menerima laporan segera turun tangan mengamankan situasi dan melakukan pemeriksaan intensif terhadap mereka yang terlibat.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Luthfie Sulistyawan, memastikan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi aksi premanisme di wilayah hukumnya, apalagi jika tindakan tersebut dibungkus dengan nama ormas.

“Tiga orang sudah kami lakukan penahanan. Kami akan terus mengembangkan kasus ini karena berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV, kuat dugaan masih ada pelaku lain yang terlibat,” ujar Luthfie, Rabu (5/8/2026).

Luthfie menegaskan bahwa kepolisian akan menindak tegas setiap pengerahan massa yang menghalangi hak warga negara atas properti yang dimilikinya secara sah. “Tidak ada toleransi bagi aksi premanisme. Setiap intimidasi yang menghalangi seseorang masuk ke rumah atau tempat usahanya sendiri akan kami proses sesuai ketentuan hukum,” tambahnya.

Dalam penyidikan ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti, baik dari pihak korban maupun para tersangka. Barang bukti yang diamankan meliputi dokumen legal kepemilikan tanah, rekaman CCTV, alat komunikasi, hingga atribut ormas seperti spanduk (banner) yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.

Para tersangka kini terancam hukuman penjara maksimal lima tahun. Saat ini, tim penyidik terus mendalami peran masing-masing pelaku serta kemungkinan adanya pihak lain yang mendalangi aksi penyerobotan tersebut. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tidak ragu melapor kepada pihak berwajib jika mengalami intimidasi atau tindakan melawan hukum lainnya di lapangan.[]

image_pdfimage_print
author avatar
Redaksi Editor
Seantero News

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts