BREAKING

HUKUM

Satlantas Polresta Banda Aceh Sita 80 Sepeda Motor Berknalpot Brong Selama Juli 2026

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banda Aceh menyita sebanyak 80 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong selama pelaksanaan penertiban sepanjang Juli 2026.

SEANTERONEWS.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banda Aceh menyita sebanyak 80 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong selama pelaksanaan penertiban sepanjang Juli 2026.

Penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), sekaligus menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait kebisingan yang ditimbulkan kendaraan berknalpot brong, terutama saat aksi balap liar di berbagai lokasi.

Patroli dilakukan di sejumlah titik dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh bersama Tim Unit Kecil Lengkap (UKL), dengan sasaran pengendara yang menggunakan knalpot tidak standar serta melakukan pelanggaran lalu lintas lainnya. Kendaraan yang terbukti menggunakan knalpot brong langsung diamankan untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatlantas Kompol Mawardi mengatakan, penertiban knalpot brong akan terus dilakukan secara rutin sebagai bentuk komitmen Polresta Banda Aceh dalam menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kota Banda Aceh.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya kalangan remaja dan pengguna sepeda motor, agar tidak memodifikasi kendaraan dengan knalpot yang menghasilkan suara bising. Selain melanggar aturan, penggunaan knalpot brong juga mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan warga,” kata Mawardi, Rabu (29/7/2026).

Selain melakukan penegakan hukum, personel Satlantas juga memberikan edukasi kepada para pengendara mengenai pentingnya menggunakan kendaraan yang memenuhi standar teknis dan menjaga kenyamanan masyarakat. Pengendara yang kendaraannya disita diwajibkan mengganti knalpot brong dengan knalpot standar pabrikan sebelum kendaraan dapat diambil kembali, serta menyelesaikan seluruh proses administrasi sesuai ketentuan.

Mawardi menjelaskan, selama Juli 2026 pihaknya telah menyita kendaraan berknalpot brong saat hendak mengikuti berbagai kegiatan, termasuk aksi balap liar di kawasan Ulee Lheue, Lampeuneurut, Blang Bintang, Batoh, dan sejumlah lokasi lainnya.

“Sebanyak 80 kendaraan bermotor kami lakukan penahanan karena spesifikasi kendaraannya telah berubah drastis sehingga mengganggu kenyamanan masyarakat, baik saat beristirahat maupun ketika melintasi jalan umum,” ujarnya.

Di sisi lain, Satlantas Polresta Banda Aceh juga terus mengintensifkan sosialisasi Kamseltibcarlantas, baik saat pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) maupun ketika personel bertugas sebagai inspektur upacara di berbagai sekolah.

“Masih ada anak di bawah umur yang melakukan pelanggaran dalam berkendara. Karena itu, sosialisasi di sekolah terus kami lakukan setiap minggu,” kata Mawardi.

image_pdfimage_print
author avatar
Iqbal Sahputra

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts