PONTIANAK – Aparat gabungan dari Kantor Imigrasi Pontianak bersama Polresta Pontianak mengamankan puluhan warga negara asing (WNA) dari salah satu fasilitas perhotelan di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, pada Selasa (8/9/2026). Langkah penertiban ini melibatkan sedikitnya 31 warga asing asal Malaysia dan Taiwan menyusul adanya laporan intelijen terkait dugaan aktivitas kejahatan siber berupa penipuan daring (scamming).
Pemeriksaan massal tersebut bermula dari pengumpulan informasi oleh Satuan Intelijen Polresta Pontianak yang mencium gelagat aktivitas mencurigakan dari sekelompok warga asing di kawasan penginapan tersebut. Menindaklanjuti sinyalemen tersebut, otoritas kepolisian berkoordinasi langsung dengan pihak imigrasi guna menggelar inspeksi terpadu di lokasi.
Kepala Kantor Imigrasi Pontianak, Sam Fernando, menjelaskan bahwa penanganan dari sudut pandang keimigrasian difokuskan pada validasi legalitas kewarganegaraan, masa berlaku visa, serta pencocokan antara izin tinggal yang dikantongi dengan fakta kegiatan mereka sehari-hari.
“Petugas mengurai secara mendalam seluruh aspek kepatuhan dokumen, mulai dari paspor, kategori izin tinggal, hingga kesesuaian antara izin resmi yang diberikan pemerintah Indonesia dengan realitas kegiatan mereka di lapangan,” terang Sam.
Temuan Pelanggaran Izin Tinggal dan Status Overstay
Dari hasil penyisiran berkas awal, petugas menemukan bukti konkret pelanggaran administratif. Sebanyak tiga warga negara asal Malaysia dinyatakan telah melampaui batas waktu izin tinggal resmi (overstay).
Di samping persoalan masa tinggal, tim pengawas turut mendeteksi indikasi kuat penyimpangan izin keimigrasian. Sejumlah WNA disinyalir menjalankan kegiatan yang bertolak belakang dengan izin kunjungan awal mereka saat memasuki wilayah kedaulatan Indonesia.
Kendati demikian, Sam menekankan asas praduga tak bersalah dalam menyikapi dugaan praktik penipuan digital. Otoritas menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap 31 WNA tersebut tidak otomatis menetapkan seluruh individu terlibat dalam jaringan scamming. Pendalaman teknis masih terus digulirkan bersama kepolisian untuk membuktikan ada tidaknya unsur tindak pidana siber.
Tegakkan Kebijakan Selektif dan Kolaborasi Lintas Lembaga
Sam menegaskan bahwa pengawasan teritorial terhadap pergerakan orang asing merupakan pilar fundamental dalam memelihara ketertiban masyarakat di Pontianak. Langkah penertiban ini mengacu pada asas kebijakan selektif (selective policy) yang dianut keimigrasian Indonesia.
“Pemerintah membuka pintu dan memberi berbagai kemudahan bagi warga negara asing yang tertib aturan serta mendatangkan kemanfaatan ekonomi bagi negeri. Namun, terhadap pihak-pihak yang mencederai aturan hukum, kami pastikan tindakan tegas akan diterapkan,” imbuh Sam.
Pelaksanaan penegakan hukum ini, lanjut Sam, berpijak pada semangat “Imigrasi untuk Rakyat” yang diamanatkan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko guna memastikan setiap kehadiran WNA memberi proteksi nyata bagi kepentingan publik.
Imigrasi Pontianak juga mengimbau warga setempat untuk terus meningkatkan kepekaan lingkungan dengan segera melaporkan indikasi aktivitas orang asing yang berpotensi meresahkan lingkungan.
Saat ini, ke-31 WNA tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif di bawah pengawasan aparat gabungan. Sanksi keimigrasian, mulai dari tindakan administratif, deportasi, penangkalan, hingga proses hukum peradilan, disiapkan bagi mereka yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.[]










