BREAKING

NASIONAL

Putusan MK: Anggaran Pendidikan Tak Boleh Lagi Dipakai untuk Program MBG

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara terkait penggunaan anggaran pendidikan dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG).

SEANTERONEWS.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara terkait penggunaan anggaran pendidikan dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2026).

“Dalam amar putusan, mengadili: satu, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo saat membacakan putusan.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan anggaran pendidikan tidak lagi dapat digunakan untuk membiayai program MBG karena program tersebut bukan merupakan komponen utama penyelenggaraan pendidikan.

Menurut MK, anggaran untuk program MBG harus dipisahkan dari anggaran operasional pendidikan sehingga tidak lagi menjadi bagian dari alokasi dana pendidikan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Mahkamah juga menetapkan pemisahan anggaran tersebut mulai diterapkan dalam penyusunan APBN Tahun Anggaran 2027 atau paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.

“Untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya, anggaran program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan, dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028,” ujar Suhartoyo.

Permohonan uji materi tersebut diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara terhadap Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.

Pemohon menilai penggunaan anggaran pendidikan untuk mendanai program MBG bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mengamanatkan alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN.

Dalam permohonannya, Yayasan Taman Belajar Nusantara berpendapat frasa “memprioritaskan” dalam UUD 1945 mengharuskan anggaran pendidikan ditempatkan sebagai pos utama kebijakan fiskal negara dan digunakan untuk kebutuhan inti penyelenggaraan pendidikan.

Kebutuhan tersebut meliputi penyediaan sarana dan prasarana, peningkatan kualitas pembelajaran, kesejahteraan tenaga pendidik, serta pemerataan akses pendidikan.

Sementara sidang berlangsung, sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) dan elemen mahasiswa lainnya menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi.

Aparat kepolisian disiagakan untuk mengamankan jalannya aksi yang dilakukan sebagai bentuk pengawalan terhadap putusan uji materi mengenai alokasi anggaran pendidikan untuk program MBG.

Putusan MK tersebut menjadi pedoman bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan anggaran pada APBN berikutnya, dengan memastikan pembiayaan program MBG tidak lagi bersumber dari pos anggaran pendidikan.[]

image_pdfimage_print
author avatar
Iqbal Sahputra

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts