JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda, sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Penetapan tersangka ini merupakan babak baru dari rangkaian penyidikan pasca-operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah beberapa waktu lalu.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengonfirmasi status hukum Gatot setelah informasi tersebut diungkapkan oleh saksi John Field, pemilik Blueray Cargo, dalam pemeriksaan di Gedung KPK, Rabu (22/7/2026).
Taufik menjelaskan bahwa pengembangan kasus ini bermula dari fakta-fakta persidangan perkara John Field dkk. Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengungkap adanya aliran dana suap dengan total nilai mencapai Rp91 miliar yang mengalir kepada sejumlah oknum pejabat Bea dan Cukai.
“KPK telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) sebagai pengembangan perkara. Satu sprindik sudah menetapkan tersangka, yaitu Gatot Heroe Hernanda, sementara satu sprindik lainnya masih dalam tahap penyidikan umum untuk mencari alat bukti tambahan,” ujar Taufik kepada awak media, Kamis (23/7/2026).
Berdasarkan data yang dihimpun, Gatot diduga menerima aliran dana sebesar Rp3,2 miliar dari pihak Blueray Cargo dalam kurun waktu Juli 2025 hingga Januari 2026. Kala itu, Gatot masih menjabat sebagai Kasubdit Penindakan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC.
Nama Gatot sendiri bukan sosok baru dalam radar penyidik. Ia tercatat pernah diperiksa KPK pada Februari 2026 lalu terkait aliran dana tersebut, meski agenda pemeriksaannya saat itu tidak dipublikasikan secara luas kepada publik.
KPK menegaskan bahwa meski penetapan tersangka Gatot telah dikonfirmasi, pihaknya belum melakukan pengumuman resmi secara rinci mengenai kontruksi perkara karena tim penyidik masih membutuhkan waktu untuk melakukan serangkaian kegiatan penyidikan tambahan.
“Tim masih membutuhkan kegiatan penyidikan untuk memperkuat alat bukti. Kami berkomitmen untuk terus menelusuri pihak-pihak lain yang diduga turut menikmati aliran dana Rp91 miliar tersebut,” tegas Taufik.
Langkah tegas KPK ini menjadi sinyal kuat bahwa institusi antirasuah serius dalam membersihkan instansi Bea Cukai dari praktik transaksional yang merugikan negara. KPK memastikan bahwa proses hukum akan terus berjalan untuk menjerat siapa pun yang terlibat dalam skandal suap sistemik tersebut.[]











